PONOROGO, KOMPAS.com - Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo, Jawa Timur, menangkap S (17) dengan tuduhan melecehkan perempuan di Jalan Ponorogo-Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Remaja itu ditangkap setelah korban melaporkan aksi pelecehan payudara itu.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Pradana menyatakan, S telah ditetapkan sebagai tersangka atau anak berhadapan dengan hukum (ABH).
"Anak berhadapan dengan hukum berusia 17 tahun sudah kami tangkap setelah ada laporan begal payudara yang dilakoninya," kata Ryo.
Baca juga: Pria di Ponorogo Dikeroyok saat Hendak Bubarkan Balap Liar, Tiga Remaja Jadi ABH
Ryo mengatakan, penangkapan S setelah korban yang merupakan warga Kecamatan Balong melaporkan aksi pelecehan payudara ke polisi.
Kepada polisi, korban mengaku dilecehkan terduga pelaku saat melintas di ruas jalan Ponorogo-Pacitan.
"Lokasi kejadian memang gelap. Jadi saat korban melewati ruas jalan tersebut korban dipepet pelaku saat naik sepeda motor," ungkap Ryo.
Baca juga: Pria Mabuk Hendak Bubarkan Balap Liar di Ponorogo, Berujung Dikeroyok
Kasus ini terungkap karena korban mengingat pelat nomor sepeda motor yang dikendarai pelaku. Berbekal informasi tersebut, polisi melacak keberadaan pelaku hingga menangkapnya.
Ryo menambahkan, aksi yang dilakoni terduga pelaku bukan hanya kali ini saja. Namun, pelaku sudah dua kali melakukan hal yang sama, yakni di wilayah Kecamatan Balong dan Kecamatan Slahung.
Aksi pertama S terjadi sepekan yang lalu. Kemudian pekan ini melakukan hal yang sama.
Kepada polisi, S mengaku sekedar iseng. Kendati demikian, polisi akan mendalami kasus pelecehan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.