Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermula dari Pertanyaan Ini, Santri di Malang Dianiaya dengan Setrika oleh Seniornya

Kompas.com - 23/02/2024, 07:13 WIB
Imron Hakiki,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Seorang santri salah satu pondok pesantren di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, ST (15) dianiaya oleh seniornya, Ahmad Firdaus (19) dengan setrika pada 4 Desember 2024.

ST dianiaya dengan cara disetrika ruas dada kirinya sampai mengalami luka bakar.

Kini sang senior, Firdaus telah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Malang.

Baca juga: Santri di Makassar Tewas Dianiaya Senior. Keluarga Korban Bakal Laporkan Ponpes

Kronologi

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan Firdaus merupakan santri petugas cuci baju santri di pondok pesantren.

"Saat sedang mencuci baju, korban datang ke tempat pencuci baju, tempat pelaku bekerja di lantai 4. Ia menanyakan apakah (pakaian) sudah diseterika atau belum," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (23/2/2024).

Baca juga: Senior Setrika Dada Santri di Malang Punya Dendam Pribadi, Ditetapkan Tersangka Tapi Tidak Ditahan

Spontan, Firdaus marah dan memiting tubuh korban lalu mengangkat dan membaringkan tubuh korban di atas meja setrika.

"Firdaus mengambil setrika uap panas dan menunjukkan tepat di depan wajah korban. Lalu setrika itu di tempelkan ke dada kiri korban saat ia berbaring," tuturnya.

Korban berteriak sekencang-kencangnya.

"Ayah korban, Yoga Amara (42), selaku orangtua korban melaporkan kejadian itu ke kepolisian pada 08 Desember 2023 lalu," terang Gandha.

Penyebab

Firdaus mengaku melakukan itu lantaran emosi, karena ST dinilai berbicara dengan nada tinggi kepadanya.

Kedua belah pihak antara pelaku dan korban telah berupaya mediasi, namun gagal. Sehingga proses hukum tetap dilanjutkan hingga penetapan tersangka Firdaus.

Fakta lain, Firdaus juga mempunyai dendam pribadi dengan korban. Sebelum peristiwa itu, Firdaus kerap melakukan pelecehan secara fisik maupun verbal kepada korban.

"Rentetan penganiayaan ini, puncaknya pada 4 Desember lalu," tuturnya.

Tersangka

Akibat perbuatannya, santri senior itu ditetapkan tersangka.

Dia dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan, dan Pasal 80 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

Namun, meski telah ditetapkan tersangka, pelaku tidak ditahan. Pasalnya pelaku masih berstatus pelajar aktif kelas 12, dan sedang dalam persiapan menghadapi Ujian Nasional.

"Sementara untuk korban terus kami lakukan pemantauan dan pendampingan psikologis," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com