Salin Artikel

Bermula dari Pertanyaan Ini, Santri di Malang Dianiaya dengan Setrika oleh Seniornya

ST dianiaya dengan cara disetrika ruas dada kirinya sampai mengalami luka bakar.

Kini sang senior, Firdaus telah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Malang.

Kronologi

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan Firdaus merupakan santri petugas cuci baju santri di pondok pesantren.

"Saat sedang mencuci baju, korban datang ke tempat pencuci baju, tempat pelaku bekerja di lantai 4. Ia menanyakan apakah (pakaian) sudah diseterika atau belum," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (23/2/2024).

Spontan, Firdaus marah dan memiting tubuh korban lalu mengangkat dan membaringkan tubuh korban di atas meja setrika.

"Firdaus mengambil setrika uap panas dan menunjukkan tepat di depan wajah korban. Lalu setrika itu di tempelkan ke dada kiri korban saat ia berbaring," tuturnya.

Korban berteriak sekencang-kencangnya.

"Ayah korban, Yoga Amara (42), selaku orangtua korban melaporkan kejadian itu ke kepolisian pada 08 Desember 2023 lalu," terang Gandha.

Penyebab

Firdaus mengaku melakukan itu lantaran emosi, karena ST dinilai berbicara dengan nada tinggi kepadanya.

Kedua belah pihak antara pelaku dan korban telah berupaya mediasi, namun gagal. Sehingga proses hukum tetap dilanjutkan hingga penetapan tersangka Firdaus.

Fakta lain, Firdaus juga mempunyai dendam pribadi dengan korban. Sebelum peristiwa itu, Firdaus kerap melakukan pelecehan secara fisik maupun verbal kepada korban.

"Rentetan penganiayaan ini, puncaknya pada 4 Desember lalu," tuturnya.

Tersangka

Akibat perbuatannya, santri senior itu ditetapkan tersangka.

Dia dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan, dan Pasal 80 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

Namun, meski telah ditetapkan tersangka, pelaku tidak ditahan. Pasalnya pelaku masih berstatus pelajar aktif kelas 12, dan sedang dalam persiapan menghadapi Ujian Nasional.

"Sementara untuk korban terus kami lakukan pemantauan dan pendampingan psikologis," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/23/071322678/bermula-dari-pertanyaan-ini-santri-di-malang-dianiaya-dengan-setrika-oleh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke