Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Korupsi Dana Hibah UMKM, Mantan Kepala Diskoperindag Gresik Ditahan

Kompas.com - 22/02/2024, 19:53 WIB
Hamzah Arfah,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Malahatul Fardah yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tahun anggaran 2022, akhirnya ditahan.

Wanita yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian Perdagangan (Diskoperindag) Gresik tersebut, resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gresik, Jawa Timur, Kamis (22/2/2024).

"Pemeriksaan ketiga. Kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan pemeriksaan dan mempercepat penyelesaian kasus," ujar Kepala Kejari Gresik Nana Riana, kepada awak media di gedung Kejari Gresik, Kamis.

Baca juga: Tersangkut Korupsi Dana Hibah UMKM, Kepala Diskoperindag Gresik Diganti

Penahanan terhadap Malahatul Fardah berdasarkan surat perintah penahanan kepala Kejari Gresik nomor Print-353/M.5.27/Fd2/02/2024 tertanggal 22 Februari 2024.

Penahanan juga dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian penanganan perkara, untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

"Selain itu, penyidik berpendapat syarat objektif dan subjektif penahanan sebagaimana Pasal 21 KUHAP telah terpenuhi," kata Nana.

Selain Malahatul Fardah, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah UMKM tahun anggaran 2022 tersebut, Kejari Gresik juga sudah menetapkan Direktur PT Alam Sejahtera Abadi dan pelaksana CV Ratu Abadi berinisial RF sebagai tersangka.

Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah, seiring pengembangan yang masih dilakukan Kejari Gresik.

"Ada potensi (jumlah tersangka bertambah), masih kami lakukan pengembangan," ucap Nana.

Hasil penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan Kejari Gresik, dana hibah bagi UMKM dalam P-APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp 19.535.982.106 untuk 782 penerima hibah, direalisasikan Rp 17.689.667.377 untuk 774 UMKM.

Alokasi anggaran telah dilakukan proses pembelian atas barang-barang hibah kebutuhan UMKM, melalui mekanisme e-catalog.

Baca juga: Kepala Diskoperindag Gresik Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah UMKM

Ada sebanyak 12 penyedia barang yang ditunjuk dalam kegiatan. Dua di antaranya adalah CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi.

Semula Kejari Gresik sempat memperkirakan kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp 960.285.846.

"Untuk kerugian yang sebelumnya kami jelaskan Rp 900 jutaan lebih, kemarin setelah kita diskusi bersama auditor karena ada pajak yang belum dibayar, maka sekitar Rp 860 jutaan," tutur Nana.

Dari penghitungan yang telah dilakukan auditor madya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dana hibah UMKM tahun anggaran 2022 setelah dikurangi pajak sebesar Rp 860.211.548.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Surabaya
Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Surabaya
Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Surabaya
Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Surabaya
PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Surabaya
2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Surabaya
Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com