Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Korupsi Dana Hibah UMKM, Mantan Kepala Diskoperindag Gresik Ditahan

Kompas.com, 22 Februari 2024, 19:53 WIB
Hamzah Arfah,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Malahatul Fardah yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tahun anggaran 2022, akhirnya ditahan.

Wanita yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian Perdagangan (Diskoperindag) Gresik tersebut, resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gresik, Jawa Timur, Kamis (22/2/2024).

"Pemeriksaan ketiga. Kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan pemeriksaan dan mempercepat penyelesaian kasus," ujar Kepala Kejari Gresik Nana Riana, kepada awak media di gedung Kejari Gresik, Kamis.

Baca juga: Tersangkut Korupsi Dana Hibah UMKM, Kepala Diskoperindag Gresik Diganti

Penahanan terhadap Malahatul Fardah berdasarkan surat perintah penahanan kepala Kejari Gresik nomor Print-353/M.5.27/Fd2/02/2024 tertanggal 22 Februari 2024.

Penahanan juga dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian penanganan perkara, untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

"Selain itu, penyidik berpendapat syarat objektif dan subjektif penahanan sebagaimana Pasal 21 KUHAP telah terpenuhi," kata Nana.

Selain Malahatul Fardah, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah UMKM tahun anggaran 2022 tersebut, Kejari Gresik juga sudah menetapkan Direktur PT Alam Sejahtera Abadi dan pelaksana CV Ratu Abadi berinisial RF sebagai tersangka.

Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah, seiring pengembangan yang masih dilakukan Kejari Gresik.

"Ada potensi (jumlah tersangka bertambah), masih kami lakukan pengembangan," ucap Nana.

Hasil penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan Kejari Gresik, dana hibah bagi UMKM dalam P-APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp 19.535.982.106 untuk 782 penerima hibah, direalisasikan Rp 17.689.667.377 untuk 774 UMKM.

Alokasi anggaran telah dilakukan proses pembelian atas barang-barang hibah kebutuhan UMKM, melalui mekanisme e-catalog.

Baca juga: Kepala Diskoperindag Gresik Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah UMKM

Ada sebanyak 12 penyedia barang yang ditunjuk dalam kegiatan. Dua di antaranya adalah CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi.

Semula Kejari Gresik sempat memperkirakan kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp 960.285.846.

"Untuk kerugian yang sebelumnya kami jelaskan Rp 900 jutaan lebih, kemarin setelah kita diskusi bersama auditor karena ada pajak yang belum dibayar, maka sekitar Rp 860 jutaan," tutur Nana.

Dari penghitungan yang telah dilakukan auditor madya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dana hibah UMKM tahun anggaran 2022 setelah dikurangi pajak sebesar Rp 860.211.548.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Surabaya
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
Surabaya
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau