KOMPAS.com - Sejumlah 6 wanita calon pekerja migran Indonesia (PMI) kabur dari Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK LN) milik PT Citra Karya Sejati di Jalan Rajasa, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.
Keenamnya melarikan diri dari lantai 4 menggunakan beberapa kain sprei yang diikat satu sama lain. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (14/2/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Sehari kemudian, Kamis (15/2/2024), polisi mendatangi lokasi kejadian setelah mendengar informasi dari masyarakat terkait peristiwa tersebut.
Baca juga: Polisi Malang Tangkap 2 Agen Penyalur Pekerja Migran Indonesia
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto pada Kamis (22/2/2024).
"Polisi melakukan pengecekan, kemudian kami lakukan penyelidikan dan pendalaman," kata Ipda Yudi.
Diketahui, identitas keenam calon PMI yang kabur itu adalah NN (27) asal Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), LAA (24) asal Kabupaten Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), AF (25) asal Kota Mataram Provinsi NTB, VR (31) asal Kabupaten Malang, MR (36) asal Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB, dan RH (26) asal Kabupaten Lombok Barat Provinsi NTB.
Kemudian, polisi menyarankan RH membuat pengaduan ke kantor polisi. RH membuat pengaduan ke Polresta Malang Kota pada Sabtu (17/2/2024).
"Dalam pengaduan itu, termasuk mewakili kelima temannya," katanya.
Dirinya menjelaskan bahwa mereka kabur karena diduga mendapatkan penganiayaan dan intimidasi di BLK-LN tersebut.
Proses pengaduan itu telah diterima Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.
Baca juga: Menaker Ungkap 1.533 Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri secara Non-prosedural
Untuk RH mengalami luka lebam di bagian tangan. Namun polisi belum mengetahui, luka lebam itu jatuh saat kabur atau dianiaya, karena masih dimintakan visum.
"Rencananya, Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota akan memeriksa dan meminta keterangan dari kelima teman RH."
"Selain itu, juga akan berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk memeriksa pihak perusahaan PT CKS tersebut," katanya.
Kuasa Hukum PT CKS, Gunadi Handoko menyampaikan bahwa pihaknya amat menyayangkan keenam calon PMI yang dianggap telah menyalahi prosedur dan ketentuan yang telah disepakati bersama.
"Karena sebelum mereka bergabung dengan PT CKS sudah dibuat perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak tentunya ini harus ditaati bersama," katanya.