Salin Artikel

6 Wanita Calon PMI di Kota Malang Kabur dari Balai Latihan Kerja

Keenamnya melarikan diri dari lantai 4 menggunakan beberapa kain sprei yang diikat satu sama lain. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (14/2/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Sehari kemudian, Kamis (15/2/2024), polisi mendatangi lokasi kejadian setelah mendengar informasi dari masyarakat terkait peristiwa tersebut.

Hal itu disampaikan Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto pada Kamis (22/2/2024).

"Polisi melakukan pengecekan, kemudian kami lakukan penyelidikan dan pendalaman," kata Ipda Yudi.

Diketahui, identitas keenam calon PMI yang kabur itu adalah NN (27) asal Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), LAA (24) asal Kabupaten Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), AF (25) asal Kota Mataram Provinsi NTB, VR (31) asal Kabupaten Malang, MR (36) asal Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB, dan RH (26) asal Kabupaten Lombok Barat Provinsi NTB.

Kemudian, polisi menyarankan RH membuat pengaduan ke kantor polisi. RH membuat pengaduan ke Polresta Malang Kota pada Sabtu (17/2/2024).

"Dalam pengaduan itu, termasuk mewakili kelima temannya," katanya.

Dirinya menjelaskan bahwa mereka kabur karena diduga mendapatkan penganiayaan dan intimidasi di BLK-LN tersebut.

Proses pengaduan itu telah diterima Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.

Untuk RH mengalami luka lebam di bagian tangan. Namun polisi belum mengetahui, luka lebam itu jatuh saat kabur atau dianiaya, karena masih dimintakan visum.

"Rencananya, Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota akan memeriksa dan meminta keterangan dari kelima teman RH."

"Selain itu, juga akan berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk memeriksa pihak perusahaan PT CKS tersebut," katanya.

Kuasa Hukum PT CKS, Gunadi Handoko menyampaikan bahwa pihaknya amat menyayangkan keenam calon PMI yang dianggap telah menyalahi prosedur dan ketentuan yang telah disepakati bersama.

"Karena sebelum mereka bergabung dengan PT CKS sudah dibuat perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak tentunya ini harus ditaati bersama," katanya.

Menurutnya, para calon PMI memiliki alasan tertentu untuk kabur seperti tidak sabar terlalu menunggu lama, merasa kurang cocok, sehingga mengajukan mundur atau berhenti.

"Mestinya mereka bisa melakukan dengan cara-cara sesuai prosedur, sehingga tidak lepas tanggung jawab," katanya.

Gunadi menyampaikan, untuk bekerja ke luar negeri tidak mudah karena adanya aturan yang harus ditaati oleh para calon PMI, serta menyangkut nama baik pemerintah Indonesia.

Menurutnya, PT CKS telah memberikan pendidikan dan pelatihan disiplin yang ketat bukan untuk mengekang.

"Misal tidak boleh pegang Hp, bukan berarti menyita, tetapi sewaktu istirahat baru diberikan, kalau kita mau maju harus tertib, kalau di sini tidak mentaati aturan gimana mau bekerja di luar negeri," katanya.

Gunadi mengatakan, tidak ada bentuk intimidasi yang dilakukan oleh PT CKS terhadap keenamnya. Tetapi hanya teguran semata apabila ada aturan yang dilanggar oleh para calon PMI.

"Misalnya diberi tugas tidak mengerjakan, atau tidak boleh bermain Hp saat pendidikan, itu hanya teguran saja," katanya.

Kemudian, dikatakannya, untuk perizinan perusahaan yang ada sudah lengkap dan legal.

Sebagai informasi, dari 6 calon PMI sementara sudah ada 5 calon PMI yang menandatangani surat pernyataan pengunduran diri.

"Untuk satunya masih dalam proses," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/22/191416778/6-wanita-calon-pmi-di-kota-malang-kabur-dari-balai-latihan-kerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke