BATU, KOMPAS.com - Target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir tepi jalan di Kota Batu, Jawa Timur, belum mampu memenuhi target. Penyebabnya diduga ada kebocoran pendapatan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Hendri Suseno mengatakan, potensi retribusi parkir di Kota Batu mencapai Rp 13 miliar. Target retribusi parkir tersebut mengacu pada perhitungan dari kajian akademisi Universitas Brawijaya (UB).
Pihaknya sedang melakukan peninjauan ulang terkait potensi pendapatan retribusi dari 136 titik parkir tepi jalan.
"Target dengan pendapatan yang ada dari retribusi parkir terpaut cukup jauh. Kita akan coba melakukan review dan kajian ulang potensi retribusi parkir di Kota Batu," kata Hendri, Rabu (21/2/2024).
Baca juga: Brakseng Desa Sumber Brantas, Spot Sunset di Kota Batu
Sebagai informasi, retribusi parkir tepi jalan di Kota Batu hanya mencapai Rp 1 miliar dari target Rp 10 miliar pada tahun 2022.
Kondisi serupa juga terjadi pada tahun 2023, yakni target retribusi parkir tepi jalan Rp 9,4 miliar, dan hanya tercapai sekitar Rp 1,3 miliar.
Baca juga: Aktivitas di Taman Dolan Kota Batu, Ada River Tubing
Rencananya, Dishub Kota Batu akan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk memenuhi target retribusi parkir tepi jalan tersebut.
"Komitmen kita dalam 6 bulan ini. Begitu bulan Juni 2024 mendatang para Jukir tutup kontrak dengan kita dan bulan Juli 2024 para Jukir sudah dalam koridor pihak ketiga," katanya.
Kabid Parkir Dishub Kota Batu, Chilman Suaidi menyampaikan, pihaknya terus mengimbau kebijakan parkir tanpa karcis gratis atau tanpa dipungut biaya untuk menangani kebocoran PAD.
"Masyarakat untuk tidak segan-segan meminta karcis kepada juru parkir (jukir). Sebab, ketika karcis disobek, uang masuk ke PAD. Kalau tidak disobek masih berada di kantong jukir," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.