Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus Pencurian, Caleg di Kabupaten Madiun Masih Dapat Suara di Pemilu 2024

Kompas.com - 20/02/2024, 20:10 WIB
Muhlis Al Alawi,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kendati menyandang status tersangka kasus pencurian, Adnan Dwi Kresiawan, seorang caleg di Kabupaten Madiun masih mendapatkan suara dalam Pemilu 2024 yang digelar Rabu (`14/2/2024).

Caleg asal Partai Demokrat yang ditangkap setelah ketahuan membobol toko di Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, 1 Desember 2023, sampai saat ini mendapatkan 16 suara.

Padahal, selain menjadi tersangka, Adnan sudah ditahan di Mapolres Madiun sejak awal Desember 2023.

Berdasarkan hasil hitung suara di website pemilu2024.kpu.go.id milik KPU RI hingga Selasa (20/2/2024), caleg Partai Demokrat yang berada di daerah pemilihan satu Madiun meliputi Kecamatan Mejayan dan Saradan, mengumpulkan 16 suara.

Baca juga: Caleg di Madiun Berkomplot dengan Residivis, lalu Bobol Toko di 5 Kabupaten

Hingga pukul 18.00, Selasa (20/2/2024), penghitungan suara sudah mencapai 289 dari 368 tempat pemungutan suara (TPS) atau 78,53 persen.

Ketua KPU Kabupaten Madiun Ali Nurwahyudi yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (20/2/2024), mengatakan meski berstatus tersangka jumlah 16 suara tetap masuk pada caleg tersebut.

“Tetap dihitung (masuk ke caleg) karena belum ada putusan dari pengadilan negeri,” ujar Ali.

Menurut Ali, bila dalam penghitungan caleg yang berstatus tersangka meraih kursi di DPRD maka partai pengusung dapat mengajukan pergantian antarwaktu.

Hanya saja, status caleg itu sudah memiliki memiliki kekuatan hukum yang tetap atas hukumannya dari pengadilan.

“Kalau sudah ditetapkan oleh pengadilan maka partai berhak dan harus mengajukan PAW (pergantian antarwaktu),” kata Ali.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Magribi Agung Saputra yang dikonfirmasi terpisah menyatakan proses hukum ADK sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

Baca juga: Bobol Toko Kelontong, Pelajar di Nunukan Gasak Rp 10 Juta untuk Beli HP dan Main Judi Online

 

Pelimpahan dilakukan setelah JPU Kejari Kabupaten Madiun menyatakan berkas acara pemeriksaan Adnan lengkap atau P21.

“Proses hukumnya sudah tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa). Dalam waktu dekat sidang kasus ini akan digelar di pengadilan,” tutur Magribi.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun menangkap ADK (35), seorang caleg DPRD Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Pria itu ditangkap lantaran terlibat kasus pembobolan delapan toko di tiga kabupaten di Jawa Timur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com