Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus Pencurian, Caleg di Kabupaten Madiun Masih Dapat Suara di Pemilu 2024

Kompas.com, 20 Februari 2024, 20:10 WIB
Muhlis Al Alawi,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kendati menyandang status tersangka kasus pencurian, Adnan Dwi Kresiawan, seorang caleg di Kabupaten Madiun masih mendapatkan suara dalam Pemilu 2024 yang digelar Rabu (`14/2/2024).

Caleg asal Partai Demokrat yang ditangkap setelah ketahuan membobol toko di Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, 1 Desember 2023, sampai saat ini mendapatkan 16 suara.

Padahal, selain menjadi tersangka, Adnan sudah ditahan di Mapolres Madiun sejak awal Desember 2023.

Berdasarkan hasil hitung suara di website pemilu2024.kpu.go.id milik KPU RI hingga Selasa (20/2/2024), caleg Partai Demokrat yang berada di daerah pemilihan satu Madiun meliputi Kecamatan Mejayan dan Saradan, mengumpulkan 16 suara.

Baca juga: Caleg di Madiun Berkomplot dengan Residivis, lalu Bobol Toko di 5 Kabupaten

Hingga pukul 18.00, Selasa (20/2/2024), penghitungan suara sudah mencapai 289 dari 368 tempat pemungutan suara (TPS) atau 78,53 persen.

Ketua KPU Kabupaten Madiun Ali Nurwahyudi yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (20/2/2024), mengatakan meski berstatus tersangka jumlah 16 suara tetap masuk pada caleg tersebut.

“Tetap dihitung (masuk ke caleg) karena belum ada putusan dari pengadilan negeri,” ujar Ali.

Menurut Ali, bila dalam penghitungan caleg yang berstatus tersangka meraih kursi di DPRD maka partai pengusung dapat mengajukan pergantian antarwaktu.

Hanya saja, status caleg itu sudah memiliki memiliki kekuatan hukum yang tetap atas hukumannya dari pengadilan.

“Kalau sudah ditetapkan oleh pengadilan maka partai berhak dan harus mengajukan PAW (pergantian antarwaktu),” kata Ali.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Magribi Agung Saputra yang dikonfirmasi terpisah menyatakan proses hukum ADK sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

Baca juga: Bobol Toko Kelontong, Pelajar di Nunukan Gasak Rp 10 Juta untuk Beli HP dan Main Judi Online

Pelimpahan dilakukan setelah JPU Kejari Kabupaten Madiun menyatakan berkas acara pemeriksaan Adnan lengkap atau P21.

“Proses hukumnya sudah tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa). Dalam waktu dekat sidang kasus ini akan digelar di pengadilan,” tutur Magribi.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun menangkap ADK (35), seorang caleg DPRD Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Pria itu ditangkap lantaran terlibat kasus pembobolan delapan toko di tiga kabupaten di Jawa Timur.

Halaman:


Terkini Lainnya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau