KOMPAS.com - ADK (35), calon legislatif (caleg) di Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim), berkomplot dengan residivis berinisial BP untuk membobol 18 toko di lima kabupaten.
Mereka membobol toko di lima kabupaten di Jatim, yakni Madiun, Ponorogo, Ngawi, Magetan, dan Nganjuk.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Madiun AKP Magribi Aging Saputra mengatakan, BP merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2017.
Baca juga: Seorang Caleg di Madiun Bobol 8 Toko dan Ditangkap Polisi berkat CCTV
Identitas komplotan tersebut terungkap setelah aksinya terekam CCTV atau kamera pengawas di beberapa titik. Berdasar rekaman itu, polisi memburu para pelaku.
Keduanya ditangkap di sebuah kamar kos di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
"Tersangka ADK kami tangkap bersama BP yang berkomplotan sama-sama membobol toko dan rumah di sebuah kos-kosan di Mejayan, Kamis (30/11/2023). Tersangka ini memang spesialis pembobolan toko dan rumah kosong," ujarnya, Jumat (1/12/2023).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang curian berupa perhiasan dan uang tunai Rp 10 juta.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain dari komplotan tersebut. Ia sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Saat Caleg di Madiun Bobol 18 Toko di 5 Kabupaten, Hasilnya untuk Biaya Hidup
Magribi menuturkan, komplotan itu berbagi peran ketika beraksi. BP, warga Kabupaten Jombang, Jatim, bertugas sebagai eksekutor pembobolan toko dan mengambil barang berharga.
Sedangkan, ADK dan satu rekannya berperan sebagai sopir.
"Jadi, setelah BP mengambil barang berharga dan uang dari toko yang dibobol, kemudian tersangka ADK bersama satu DPO menjemputnya," ucapnya.
Untuk beraksi, para pelaku menyewa mobil terlebih dulu.
"Setelah kami cek, ternyata mobil yang digunakan para tersangka hanyalah mobil rentalan. Mereka gunakan mobil rentalan itu untuk mendatangi lokasi toko dan rumah yang dibobol malam hari," ungkapnya.
Baca juga: Pengasuh Pesantren yang Jadi Caleg di Kota Bontang Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Pelecehan Seksual