KOMPAS.com - Aksi pencurian terjadi di Jalan Raya Desa Tokelan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur.
Terduga pelakunya seorang residivis yang telah ditangkap dan sekarang ditahan di Mapolres Situbondo.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito membenarkan penangkapan seorang residivis.
Baca juga: Baru Bebas dari Penjara, Residivisi Kasus Sodomi ABG di Sumsel Kembali Berulah
Pelaku bernama Agus Sucahyono (42) warga Desa Panji Lor, Kelurahan Panji, Kabupaten Situbondo.
Peristiwa pembobolan terjadi di toko milik Farudatul Hasanah (31), warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. Toko miliknya dibobol dan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
"Pelaku berhasil kami tangkap di rumah barunya, sempat mau kabur namun gagal," katanya Jumat (9/2/2024).
Korban sudah resmi melaporkan peristiwa pencurian tersebut pada 27 Januari 2024.
Namun pelaku baru berhasil ditangkap pada Kamis (8/2/2024) dan sekarang sedang dalam proses penyelidikan.
Baca juga: Bobol Toko Kelontong, Pelajar di Nunukan Gasak Rp 10 Juta untuk Beli HP dan Main Judi Online
Dia juga menambahkan, pelaku sudah berulang kali keluar masuk rumah tahanan.
Namun hukuman yang diberikan tidak membuat pelaku jera dan terus melakukan perbuatan merugikan orang lain.
"Pelaku sekarang berada di tahanan polres," ucapnya.
Terduga pelaku sekarang masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan menjerat terduga dengan Pasal 362 KUHP dengan hukumam penjara maksimal 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.