Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Kota Batu Tertibkan Baliho Bernada Penolakan pada Gibran

Kompas.com - 01/02/2024, 15:22 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BATU, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu, Jawa Timur, menertibkan lima spanduk yang memuat kecaman dan penolakan terhadap calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Batu menerima informasi dari masyarakat perihal adanya spanduk-spanduk berkonten provokatif tersebut.

Spanduk-spanduk itu tersebar di berbagai tempat di Kota Batu. Seperti terpasang di Desa Sidomulyo, Desa Mojorejo, Jalan Brantas, Jalan Trunojoyo dan Jalan Bukit Berbunga. Temuan dan penertiban dilakukan selama Januari 2024.

Baca juga: Kata Kaesang soal Spanduk Penolakan terhadap Gibran di Kota Malang

Tulisan pada spanduk-spanduk itu yakni seperti 'Kamu Tidak Beretika Persis Seperti Putusan MKMK' dengan mengatasnamakan 'Warga Madura Pecinta Mahfud MD'. Kemudian juga ada spanduk yang bertuliskan 'Kami Tersakiti Oleh Gibran' dengan mengatasnamakan pihak yang sama.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi mengatakan, pihaknya telah meminta jajaran panwaslu kecamatan (panwascam) agar segera mencopot spanduk-spanduk tersebut.

Baca juga: Saat Spanduk Penolakan pada Gibran Bertebaran di Malang...

Hal itu karena spanduk-spanduk tersebut dinilai melanggar konten dan penempatan lokasi pemasangan. Selain itu, pihaknya juga meminta dilakukan patroli pengawasan.

Bawaslu Kota Batu juga belum mengetahui siapa pelaku atau pihak yang bertanggung jawab terhadap keberadaan spanduk-spanduk tersebut.

"Konten spanduk tersebut bernuansa provokatif antar-paslon pada Pilpres 2024. Selain itu juga melanggar ketentuan lokasi pemasangan karena ditempatkan di pagar fasilitas pemerintah dan halaman pribadi tak berizin," kata Yogi pada Kamis (1/2/2024).

Spanduk-spanduk tersebut ditertibkan juga untuk menjaga kondusifitas wilayah Kota Batu menjelang pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Hasil kajian Bawaslu Kota Batu menyatakan bahwa spanduk-spanduk tersebut secara administratif melanggar Ketentuan PKPU Kampanye dan Perwali Nomor 23 Tahun 2012.

"Selain itu, muatan kontennya berpotensi pidana, karena melanggar ketentuan Pasal 280 Ayat (1) Huruf c dan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," katanya.

Lebih lanjut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat umum, relawan dan tim atau pelaksana kampanye agar menahan diri, menjaga Pemilu 2024 di Kota Batu secara tertib dan aman. Yakni, dengan tidak melakukan provokasi, menebar ujaran kebencian, menghina pribadi, ras, suku agama dan golongan.

"Serta patuh terhadap larangan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan. Ikhtiar bersama, mari jaga Kota Batu. Kawal dan awasi bersama Pemilu 2024," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Debt Collector Abal-abal Rampas Motor Seorang Ibu di Jalan, Alasannya Menunggak Angsuran

Debt Collector Abal-abal Rampas Motor Seorang Ibu di Jalan, Alasannya Menunggak Angsuran

Surabaya
Pengosongan 43 Unit Rusunawa di Surabaya Memanas, Satu Anak Terluka

Pengosongan 43 Unit Rusunawa di Surabaya Memanas, Satu Anak Terluka

Surabaya
Viral soal Penerima Beasiswa KIP Hedon, Mahasiswi Unej: Itu Ulah Oknum, Kami Dirugikan

Viral soal Penerima Beasiswa KIP Hedon, Mahasiswi Unej: Itu Ulah Oknum, Kami Dirugikan

Surabaya
3.228 Kasus TBC Ditemukan di Surabaya Usai Periksa Kelompok Rentan

3.228 Kasus TBC Ditemukan di Surabaya Usai Periksa Kelompok Rentan

Surabaya
Nelayan Bangkalan Tangkap Buaya Sepanjang 3 Meter

Nelayan Bangkalan Tangkap Buaya Sepanjang 3 Meter

Surabaya
Remaja Korban Ledakan Balon Udara di Ponorogo Meninggal dalam Perawatan

Remaja Korban Ledakan Balon Udara di Ponorogo Meninggal dalam Perawatan

Surabaya
Diah Pun Tak Pernah Pulang...

Diah Pun Tak Pernah Pulang...

Surabaya
'Flushing' 2 Bendungan di Blitar, Warga Diimbau Jauhi Sungai Brantas

"Flushing" 2 Bendungan di Blitar, Warga Diimbau Jauhi Sungai Brantas

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Di Stasiun Paron Ngawi, Sang Kakak Menunggu Diah yang Ternyata Telah Terbunuh..

Di Stasiun Paron Ngawi, Sang Kakak Menunggu Diah yang Ternyata Telah Terbunuh..

Surabaya
Mantan Bupati dan Anggota DPRD Jatim Ikuti Penjaringan Calon Bupati Blitar dari PDI-P

Mantan Bupati dan Anggota DPRD Jatim Ikuti Penjaringan Calon Bupati Blitar dari PDI-P

Surabaya
Pantai Ngantep di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Ngantep di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Polisi Tangkap Warga Madura yang Curi Kabel Milik PT Telkom di Jember

Polisi Tangkap Warga Madura yang Curi Kabel Milik PT Telkom di Jember

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com