Salin Artikel

Bawaslu Kota Batu Tertibkan Baliho Bernada Penolakan pada Gibran

BATU, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu, Jawa Timur, menertibkan lima spanduk yang memuat kecaman dan penolakan terhadap calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Batu menerima informasi dari masyarakat perihal adanya spanduk-spanduk berkonten provokatif tersebut.

Spanduk-spanduk itu tersebar di berbagai tempat di Kota Batu. Seperti terpasang di Desa Sidomulyo, Desa Mojorejo, Jalan Brantas, Jalan Trunojoyo dan Jalan Bukit Berbunga. Temuan dan penertiban dilakukan selama Januari 2024.

Tulisan pada spanduk-spanduk itu yakni seperti 'Kamu Tidak Beretika Persis Seperti Putusan MKMK' dengan mengatasnamakan 'Warga Madura Pecinta Mahfud MD'. Kemudian juga ada spanduk yang bertuliskan 'Kami Tersakiti Oleh Gibran' dengan mengatasnamakan pihak yang sama.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi mengatakan, pihaknya telah meminta jajaran panwaslu kecamatan (panwascam) agar segera mencopot spanduk-spanduk tersebut.

Hal itu karena spanduk-spanduk tersebut dinilai melanggar konten dan penempatan lokasi pemasangan. Selain itu, pihaknya juga meminta dilakukan patroli pengawasan.

Bawaslu Kota Batu juga belum mengetahui siapa pelaku atau pihak yang bertanggung jawab terhadap keberadaan spanduk-spanduk tersebut.

"Konten spanduk tersebut bernuansa provokatif antar-paslon pada Pilpres 2024. Selain itu juga melanggar ketentuan lokasi pemasangan karena ditempatkan di pagar fasilitas pemerintah dan halaman pribadi tak berizin," kata Yogi pada Kamis (1/2/2024).

Spanduk-spanduk tersebut ditertibkan juga untuk menjaga kondusifitas wilayah Kota Batu menjelang pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Hasil kajian Bawaslu Kota Batu menyatakan bahwa spanduk-spanduk tersebut secara administratif melanggar Ketentuan PKPU Kampanye dan Perwali Nomor 23 Tahun 2012.

"Selain itu, muatan kontennya berpotensi pidana, karena melanggar ketentuan Pasal 280 Ayat (1) Huruf c dan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," katanya.

Lebih lanjut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat umum, relawan dan tim atau pelaksana kampanye agar menahan diri, menjaga Pemilu 2024 di Kota Batu secara tertib dan aman. Yakni, dengan tidak melakukan provokasi, menebar ujaran kebencian, menghina pribadi, ras, suku agama dan golongan.

"Serta patuh terhadap larangan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan. Ikhtiar bersama, mari jaga Kota Batu. Kawal dan awasi bersama Pemilu 2024," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/01/152231178/bawaslu-kota-batu-tertibkan-baliho-bernada-penolakan-pada-gibran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke