Salin Artikel

Kejari Surabaya Bantah Diintervensi dalam Kasus Pembunuhan oleh Anak Anggota DPR

Nama yang disebutkan terakhir ini merupakan anak anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa, Edward Tannur.

"Kami tidak ada intervensi dan pengaruh dari pihak manapun dalam penanganan kasus ini," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana, Senin (29/1/2024).

Dugaan intervensi menyusul lamanya proses penanganan berkas perkara kasus tersebut.

Seperti diketahui, berkas perkara kasus tersebut baru dinyatakan lengkap atau P21 sejak Kamis (18/1/2024).

Sementara itu peristiwan pembunuhan terjadi pada awal Oktober 2023. Gelar perkara khusus sempat dilakukan di Mabes Polri menyikapi kasus tersebut pada November 2023.

Kejaksaan Negeri Surabaya sempat 2 kali mengembalikan berkas perkara ke polisi karena jaksa peneliti menilai kurangnya syarat material dan immaterial dalam penerapan pasal yang diterapkan penyidik polisi.

Senin siang, tersangka Gregorius Ronald Natur dilimpahkan penyidik Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Pantauan Kompas.com, anak anggota DPR dari Partai PKB Edward Tannur itu datang pukul 11.42 WIB didampingi petugas polisi berpakaian seragam. 

Tersangka Gregorius Ronald Natur mengenakan rompi tahanan berwarna orange dan membawa bungkusan tas plastik berwarna merah.

Tersangka dengan posisi diborgol digiring ke ruang pidana umum Kejaksaan Negeri Surabaya.

Ia dijerat pasal berlapis. Pertama Pasal 338 KUHP, atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Dalam berkas perkara, pihaknya menambahkan pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ayat 1 KUHP.

"Penambahan pasal agar tersangka tidak bebas," katanya.

Gregorius Ronald Natur ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya Dini Sera Afriyanti, kekasihnya, hingga meninggal dunia di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB. 

Hasil autopsi jenazah, tim dokter menemukan luka memar di kepala sisi belakang korban, kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas.

Luka memar juga ditemukan di bagian dada kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai kaki atas atau paha, dan pada punggung kanan. 

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/29/213228378/kejari-surabaya-bantah-diintervensi-dalam-kasus-pembunuhan-oleh-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke