KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) mengajukan banding.
Mereka yakni Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker.
Ketua Tim Penasehat Hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan mengatakan, pihaknya mengajukan banding karena vonis terhadap dua terdakwa dinilai terlalu tinggi. Saat ini, pihaknya sedang dalam proses penyusunan memori banding.
Baca juga: Jaksa Imbau Korban Robot Trading ATG Bentuk Konsorsium guna Pengembalian Aset
"Kami sudah sepakat dengan terdakwa untuk mengajukan banding. Sedangkan untuk memori banding, kami masih proses menyusun," kata Albert pada Minggu (28/1/2024).
Pihaknya menargetkan sebelum 14 hari untuk waktu proses penyelesaian memori banding dan kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri Malang.
"Kami usahakan nanti sebelum genap 14 hari masa waktu, memori banding sudah kami serahkan ke PN Malang," katanya.
Sebagai informasi, terdakwa Wahyu Kenzo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Sedangkan terdakwa Bayu Walker divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.
Pihak terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini memilik waktu selama 14 hari, terhitung sejak Kamis (25/1/2024) ketika menyatakan upaya hukum banding.
Baca juga: Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Robot Trading ATG
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan, pihaknya dari JPU juga telah menyatakan upaya hukum banding.
"Sementara untuk dari pihak JPU juga melakukan upaya hukum serupa (banding)," katanya.
Saat ini pihak JPU sedang menyusun memori banding, untuk nantinya juga diserahkan ke PN Malang. Berkas upaya banding akan diperiksa dan disidangkan di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.
"Namun, untuk JPU tetap dari Kejari Kota Malang," katanya.
Baca juga: Majelis Hakim Tunda Sidang Putusan 3 Terdakwa Kasus Robot Trading ATG di PN Malang
Sementara itu, untuk satu terdakwa lain yakni Raymond Enovan tidak melakukan upaya hukum apapun.
Hal ini mengartikan bahwa status hukum dari perkara terdakwa Raymond sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.