Salin Artikel

Jaksa Imbau Korban Robot Trading ATG Bentuk Konsorsium guna Pengembalian Aset

MALANG, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, mengimbau korban investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) untuk membentuk konsorsium berbadan hukum dalam rangka pengembalian kerugian yang dialami para korban.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Rudy Hartawan Manurung pada Kamis (25/1/2024).

"Kuncinya konsorsium yang berbadan hukum. Nanti urusan pendistribusiannya kepada seluruh korban, dari konsorsium itu. Selama mereka belum membentuk konsorsium, kami tidak akan mengembalikan," kata Rudy.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) telah memvonis pidana penjara terhadap tiga terdakwa yaitu Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dan Raymond Enovan.

Sidang dengan agenda putusan telah digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Jumat (19/1/2024) siang.

Dalam putusannya tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh barang bukti aset akan dikembalikan kepada para korban, yaitu member robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Rudy menyampaikan, diperkirakan nilai aset barang bukti dari tiga terdakwa mencapai Rp 400 miliar lebih. Aset barang bukti tersebut berupa uang tunai, harta bergerak seperti mobil dan sepeda motor mewah, serta harta tidak bergerak yaitu tanah dan bangunan.

"Dalam bentuk rekening bank itu sekitar Rp 30 miliar, banyak sekali. Dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak. Mobil-mobil mewah ada sekian unit, rumah juga ada beberapa, tanah juga ada beberapa bidang. Jadi kalau akumulasi berdasarkan putusan pengadilan itu di kami kerugian ada kurang lebih Rp 400 miliar, lebih kurang segitu," jelasnya.

Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah keseluruhan barang bukti yang ada dalam bentuk tunai maupun aset bisa mengganti semua kerugian korban.

Kemudian, kata Rudy, untuk aset bergerak dan tidak bergerak harus melalui proses lelang.

"Hasilnya nanti baru kami serahkan kepada konsorsium," katanya.

Selain itu, untuk pengembalian aset ketiga terdakwa kepada korban menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kami menunggu waktu 7 hari (terhitung sejak putusan vonis), dan tujuh harinya itu adalah hari Jumat (26/1/2024) esok. Kami dan pihak terdakwa masih pikir-pikir untuk menentukan sikap," katanya.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Bayu Walker diputus bersalah melanggar Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia dihukum dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan selama 3 bulan.

Pasal yang dijerat terhadap Bayu yakni sama dengan Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo. Atau, Majelis Hakim memberikan vonis hukuman berupa penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider kurungan selama 3 bulan terhadap terdakwa Wahyu Kenzo.

Sedangkan, Raymond Enovan terbukti melakukan pelanggaran Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/25/123513378/jaksa-imbau-korban-robot-trading-atg-bentuk-konsorsium-guna-pengembalian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke