BLITAR, KOMPAS.com – AF (21), tersangka pembunuhan terhadap Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50) dan temannya, Luciani Santoso (53), meragakan 20 adegan dalam reka ulang kasus di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur, Jumat (20/1/2024).
Lokasi pembunuhan yakni tempat penitipan dan penampungan (shelter) hewan milik Sinyo yang dikelola bersama temannya, seorang warga Kota Surabaya bernama Luciani.
Baca juga: Pembunuh Dua Wanita di Penitipan Hewan Blitar Terancam Hukuman Mati
Sedangkan AF, warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, merupakan pekerja yang baru sekitar dua pekan bekerja di shelter hewan tersebut ketika pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (30/12/2023) lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo mengatakan bahwa tidak ada hal baru yang muncul dari proses reka ulang tersebut.
“Ada 20 adegan. Sementara faktanya yang terungkap sesuai dengan kronologi kejadian yang kita dapatkan berdasarkan bukti dan alat bukti yang kami kumpulkan,” ujar Hendro usai memimpin reka ulang, Jumat (19/1/2024).
Baca juga: Terungkap Pelaku dan Motif Pembunuhan 2 Wanita di Rumah Penitipan Hewan Blitar
Menurut Hendro, terdapat unsur perencanaan pada pembunuhan yang dilakukan AF terhadap Sinyo dan Luciani yang dipicu oleh dua hal.
Pertama, kata dia, tindak pidana pembunuhan didahului oleh pelaku AF yang kecewa saat diminta menandatangani kontrak kerja.
Gaji yang disebutkan dalam kontrak itu tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Baca juga: 2 Mayat di Rumah Penitipan Hewan Blitar Diduga Sudah Meninggal Seminggu
Melalui iklan di media sosial, ujarnya, Sinyo mengumumkan lowongan pekerjaan sebagai perawat hewan dengan gaji Rp 3,1 juta per bulan.
Sedangkan dalam kontrak yang berlaku 3 bulan itu disebutkan gaji hanya Rp 1 juta per bulan plus bonus Rp 250.000 per bulan. Namun, terangnya, bonus hanya dapat diambil setelah selesai masa kontrak tiga bulan.
Kedua, lanjut Hendro, sehari sebelum kejadian, Jumat (29/1/2024), AF meminta izin keluar shelter untuk mengikuti ibadah shalat Jumat namun dilarang oleh Sinyo.
“Jumat direncanakan setelah tanda tangan perjanjian kontrak kerja yang tidak sesuai dengan janji dan mau shalat Jumat dilarang,” ujar Hendro.
Pada reka ulang tersebut, kata Hendro, AF memeragakan bagaimana melakukan pembunuhan terhadap Sinyo menggunakan parang sehingga mengakibatkan tujuh luka mematikan pada bagian leher dan kepala.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan 2 Perempuan di Shelter Hewan Blitar oleh Karyawan, Pelaku Kabur Loncat Pagar
Sinyo, kata Hendro, dibunuh saat berada di bagian dalam bangunan rumah yang difungsikan sebagai shelter hewan itu, sementara Luciani sedang mandi.
Setelah mengeksekusi Sinyo, lanjutnya, AF menemui Luciani yang menyakan ada keributan apa.