Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didominasi Santri, 2.000-an Pemilih Ajukan Pindah TPS di Jombang

Kompas.com - 17/01/2024, 13:18 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Lebih dari 2.000 pemilih mengajukan pindah tempat memilih (TPS) ke Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Pemilu 2024.

Ribuan pemilih yang mengajukan pindah tempat mencoblos di TPS-TPS wilayah Jombang tersebut, didominasi kalangan pelajar dan santri.

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Penggerebekan Rumah Tempat Mesum di Jombang

Komisioner KPU Jombang Ayatullah Khumaini mengatakan, pelayanan pindah lokasi memilih telah ditutup pada Senin (15/1/2024), pukul 23.59 WIB.

Dari pergerakan data pengajuan pindah lokasi memilih, ada 2.000 lebih pemilih yang telah mengajukan untuk menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Jombang.

“Kalau dari pergerakan data masuk, ada 2.000 lebih, mungkin bisa sampai 2.500-an pemilih,” kata Ayatullah, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Lebih Ambisius dari Nasional, KPU Jateng Targetkan Partisipasi Pemilih 81 Persen

Namun, lanjut dia, KPU Jombang masih melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan KPU daerah lain atau KPU asal dari pemilih yang mengajukan pindah lokasi memilih. 

“Tetapi untuk detail dan lengkapnya, besok bisa kami sampaikan. Hari ini masih dilakukan rekapitulasi dan sinkronisasi,” ujar Ayatullah.

Dia mengungkapkan, pemilih yang mengajukan pindah lokasi memilih di Kabupaten Jombang, didominasi kalangan pelajar dan santri.

Mereka merupakan pelajar dan santri, serta mahasiswa dari berbagai wilayah dan daerah yang sedang menempuh pendidikan dan mondok di pesantren-pesantren di Kabupaten Jombang.

“Dari sektor lain ada, tapi tidak banyak. Banyak didominasi santri dari pondok pesantren, pelajar maupun mahasiswa dari daerah lain yang belajar di Kabupaten Jombang,” ungkap Ayatullah.

Baca juga: Fahri Hamzah Sebut Pemilih Capres Selain Prabowo Memilih karena Marah

Dia menjelaskan, pada Pemilu 2024, ada lima surat suara yang diberikan kepada pemilih di TPS.

Yakni surat suara Pilpres, surat suara pemilihan DPD, surat suara pemilihan DPR, serta surat suara pemilihan anggota DPRD Provinsi dan surat suara pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Namun, kata Ayatullah, para pemilih yang mengajukan pindah lokasi memilih, nantinya memiliki hak terbatas dalam mendapatkan surat suara. 

“Kalau hanya pindah memilih dan tidak ada perubahan domisili sebagaimana syarat kependudukan, maka tidak mendapatkan seluruh surat suara,” ujar dia.

Ayatullah mencontohkan, untuk pemilih dari luar Jawa Timur, nantinya hanya bisa menggunakan hak pilihnya untuk memilih Capres-Cawapres.

Sedangkan untuk pemilih dari Jawa Timur, memiliki hak untuk mendapatkan surat suara Pilpres dan Pemilihan Anggota DPD Jatim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Surabaya
Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Surabaya
Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Surabaya
Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Surabaya
Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Surabaya
Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Surabaya
Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Surabaya
Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Surabaya
Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Surabaya
Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com