Salin Artikel

Didominasi Santri, 2.000-an Pemilih Ajukan Pindah TPS di Jombang

Ribuan pemilih yang mengajukan pindah tempat mencoblos di TPS-TPS wilayah Jombang tersebut, didominasi kalangan pelajar dan santri.

Komisioner KPU Jombang Ayatullah Khumaini mengatakan, pelayanan pindah lokasi memilih telah ditutup pada Senin (15/1/2024), pukul 23.59 WIB.

Dari pergerakan data pengajuan pindah lokasi memilih, ada 2.000 lebih pemilih yang telah mengajukan untuk menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Jombang.

“Kalau dari pergerakan data masuk, ada 2.000 lebih, mungkin bisa sampai 2.500-an pemilih,” kata Ayatullah, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (17/1/2024).

Namun, lanjut dia, KPU Jombang masih melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan KPU daerah lain atau KPU asal dari pemilih yang mengajukan pindah lokasi memilih. 

“Tetapi untuk detail dan lengkapnya, besok bisa kami sampaikan. Hari ini masih dilakukan rekapitulasi dan sinkronisasi,” ujar Ayatullah.

Dia mengungkapkan, pemilih yang mengajukan pindah lokasi memilih di Kabupaten Jombang, didominasi kalangan pelajar dan santri.

Mereka merupakan pelajar dan santri, serta mahasiswa dari berbagai wilayah dan daerah yang sedang menempuh pendidikan dan mondok di pesantren-pesantren di Kabupaten Jombang.

“Dari sektor lain ada, tapi tidak banyak. Banyak didominasi santri dari pondok pesantren, pelajar maupun mahasiswa dari daerah lain yang belajar di Kabupaten Jombang,” ungkap Ayatullah.

Dia menjelaskan, pada Pemilu 2024, ada lima surat suara yang diberikan kepada pemilih di TPS.

Yakni surat suara Pilpres, surat suara pemilihan DPD, surat suara pemilihan DPR, serta surat suara pemilihan anggota DPRD Provinsi dan surat suara pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Namun, kata Ayatullah, para pemilih yang mengajukan pindah lokasi memilih, nantinya memiliki hak terbatas dalam mendapatkan surat suara. 

“Kalau hanya pindah memilih dan tidak ada perubahan domisili sebagaimana syarat kependudukan, maka tidak mendapatkan seluruh surat suara,” ujar dia.

Ayatullah mencontohkan, untuk pemilih dari luar Jawa Timur, nantinya hanya bisa menggunakan hak pilihnya untuk memilih Capres-Cawapres.

Sedangkan untuk pemilih dari Jawa Timur, memiliki hak untuk mendapatkan surat suara Pilpres dan Pemilihan Anggota DPD Jatim.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/17/131804778/didominasi-santri-2000-an-pemilih-ajukan-pindah-tps-di-jombang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke