Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haji Her Lega Bagi-bagi Uang Bersama Gus Miftah Bukan Pidana Pemilu

Kompas.com - 15/01/2024, 16:35 WIB
Taufiqurrahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Pengusaha tembakau asal Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Khairul Umam atau Haji Her, mengaku lega karena kasus bagi-bagi uang yang dilakukan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah di gudangnya pada Kamis (28/12/2023), diputuskan bukan pidana Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan. 

Haji Her mengatakan, sejak awal dirinya sudah yakin bahwa bagi-bagi uang itu bukan bertujuan politik. Alasannya, bagi-bagi uang itu rutin dilakukannya kepada masyarakat.

Namun pada saat kedatangan Gus Miftah, bagi-bagi uang itu kemudian diarahkan kepada kegiatan politik. 

"Saya sudah biasa sedekah dari dulu tapi tidak diviralkan, mungkin karena bukan tahun politik," ujar Haji Her, Senin (15/1/2024). 

Baca juga: Bawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Ini Alasannya

Pria yang juga pengagum Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini menambahkan, sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya rela mengikuti ketentuan yang diminta oleh Bawaslu. Haji Her mendatangi kantor Bawaslu Pamekasan untuk menjelaskan semuanya. 

"Sejak awal keterangan saya tidak dibuat-buat soal sedekah di gudang itu. Itu murni tidak ada unsur politiknya," imbuhnya. 

Her sendiri mengaku lega setelah Bawaslu memutuskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

"Saya tidak akan berhenti sedekah kepada masyarakat karena ada kejadian kemarin. Saya lega Bawaslu tidak menilai sebagai pelanggaran," ungkapnya. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Firdaus Umbara Tirta mengatakan, penghentian penyelidikan kasus bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Gus Miftah karena tidak memenuhi unsur pidana, seperti dijelaskan dalam pasal 523 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Gus Miftah tidak termasuk dalam struktur tim kampanye pasangan calon Prabowo-Gibran. Maka secara otomatis tidak memenuhi unsur pidana Pemilu sehingga penyelidikan distop," kata Sukma. 

Baca juga: Bawaslu Pamekasan Digeruduk Usai Temui Gus Miftah di Rumahnya soal Kasus Bagi-bagi Duit

Sukma menambahkan, uang yang dibagikan Gus Miftah juga bukan bersumber dari tim pemenangan atau dari calon, melainkan uang Haji Her sendiri. 

"Penjelasan Haji Her, uang yang dibagi itu uangnya sendiri bukan calon atau tim kampanye," ungkap Sukma. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com