Salin Artikel

Haji Her Lega Bagi-bagi Uang Bersama Gus Miftah Bukan Pidana Pemilu

Haji Her mengatakan, sejak awal dirinya sudah yakin bahwa bagi-bagi uang itu bukan bertujuan politik. Alasannya, bagi-bagi uang itu rutin dilakukannya kepada masyarakat.

Namun pada saat kedatangan Gus Miftah, bagi-bagi uang itu kemudian diarahkan kepada kegiatan politik. 

"Saya sudah biasa sedekah dari dulu tapi tidak diviralkan, mungkin karena bukan tahun politik," ujar Haji Her, Senin (15/1/2024). 

Pria yang juga pengagum Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini menambahkan, sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya rela mengikuti ketentuan yang diminta oleh Bawaslu. Haji Her mendatangi kantor Bawaslu Pamekasan untuk menjelaskan semuanya. 

"Sejak awal keterangan saya tidak dibuat-buat soal sedekah di gudang itu. Itu murni tidak ada unsur politiknya," imbuhnya. 

Her sendiri mengaku lega setelah Bawaslu memutuskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

"Saya tidak akan berhenti sedekah kepada masyarakat karena ada kejadian kemarin. Saya lega Bawaslu tidak menilai sebagai pelanggaran," ungkapnya. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Firdaus Umbara Tirta mengatakan, penghentian penyelidikan kasus bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Gus Miftah karena tidak memenuhi unsur pidana, seperti dijelaskan dalam pasal 523 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Gus Miftah tidak termasuk dalam struktur tim kampanye pasangan calon Prabowo-Gibran. Maka secara otomatis tidak memenuhi unsur pidana Pemilu sehingga penyelidikan distop," kata Sukma. 

Sukma menambahkan, uang yang dibagikan Gus Miftah juga bukan bersumber dari tim pemenangan atau dari calon, melainkan uang Haji Her sendiri. 

"Penjelasan Haji Her, uang yang dibagi itu uangnya sendiri bukan calon atau tim kampanye," ungkap Sukma. 

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/15/163536178/haji-her-lega-bagi-bagi-uang-bersama-gus-miftah-bukan-pidana-pemilu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke