PAMEKASAN, KOMPAS.com - Sejumlah orang yang menamakan diri Gerakan Rakyat Pengawal Demokrasi (Gerak Pede) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, berunjuk rasa di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Rabu (10/1/2024).
Mereka memprotes Bawaslu yang mendatangi rumah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah ke di Sleman, Jawa Tengah dan bukan melakukan pemeriksaan di kantor Bawaslu Pamekasan.
Baca juga: Ditanya Bawaslu soal Hubungannya dengan Prabowo, Gus Miftah: HTS, Hubungan Tanpa Status
"Ada perlakuan tidak adil dalam proses hukum Miftah yang bagi-bagi uang di Pamekasan. Saksi yang lain diperiksa di Bawaslu Pamekasan, sedangkan Miftah diistimewakan diperiksa di rumahnya," kata Kordinator Gerak Pede Pamekasan, Ahmad Nur Faisal, Rabu (10/1/2024).
Mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pamekasan ini menambahkan, kasus yang lain yakni kampanye salah satu pasangan calon presiden di Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, yang diduga melibatkan anak-anak.
Baca juga: Datangi Rumah Gus Miftah, Bawaslu Pamekasan Ajukan 28 Pertanyaan soal Video Bagi-bagi Uang
Dalam peristiwa tersebut, puluhan anak-anak diduga diminta menggunakan kaus bergambar pasangan calon.
"Kampanye menggunakan anak-anak juga tidak jelas ending-nya seperti apa," imbuh dia.
"Tuntutan kami, Bawaslu segera pidanakan para pelaku politik uang. Jika tidak mau mempidanakan, 5 komisioner Bawaslu sebaiknya mundur," pintanya.
Selain tuntutan itu, Gerak Pede meminta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengevaluasi Bawaslu Pamekasan. Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, Gerak Pede akan melaporkan 5 komisioner Bawaslu Pamekasan ke DKPP.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Firdaus Umbara Tirta mengatakan, tidak ada aturan yang dilanggar terkait Bawaslu yang memeriksa Gus Miftah di rumahnya.
Sedangkan kasus kampanye yang melibatkan anak-anak, tidak memenuhi unsur pelanggaran karena tidak dilakukan oleh tim kampanye.
"Untuk yang kasus ASN kampanye Caleg, sudah selesai diproses dan surat rekomendasi Bawaslu dikirimkan ke Komisi ASN di Jakarta," terang Sukma.
Baca juga: Pendaftar Pengawas TPS di Semarang Membeludak, Medsos Bawaslu Diserbu Pertanyaan
Sukma mengungkapkan, jika ada tuntutan Bawaslu mundur, pihaknya siap jika memang dianggap tidak mampu. Sedangkan tuntutan pelaporan komisioner Bawaslu ke DKPP, Sukma mempersilahkan karena itu hak semua warga negara.
"Kami dalam bekerja, tidak usah diperintah karena sudah ada prosedur dan aturan. Kami tidak ada masalah jika ada pihak yang tidak puas," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.