Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Pamekasan Digeruduk Usai Temui Gus Miftah di Rumahnya soal Kasus Bagi-bagi Duit

Kompas.com - 10/01/2024, 17:58 WIB
Taufiqurrahman,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Sejumlah orang yang menamakan diri Gerakan Rakyat Pengawal Demokrasi (Gerak Pede) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, berunjuk rasa di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Rabu (10/1/2024).

Mereka memprotes Bawaslu yang mendatangi rumah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah ke di Sleman, Jawa Tengah dan bukan melakukan pemeriksaan di kantor Bawaslu Pamekasan.

Baca juga: Ditanya Bawaslu soal Hubungannya dengan Prabowo, Gus Miftah: HTS, Hubungan Tanpa Status

"Ada perlakuan tidak adil dalam proses hukum Miftah yang bagi-bagi uang di Pamekasan. Saksi yang lain diperiksa di Bawaslu Pamekasan, sedangkan Miftah diistimewakan diperiksa di rumahnya," kata Kordinator Gerak Pede Pamekasan, Ahmad Nur Faisal, Rabu (10/1/2024).

Mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pamekasan ini menambahkan, kasus yang lain yakni kampanye salah satu pasangan calon presiden di Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, yang diduga melibatkan anak-anak.

Baca juga: Datangi Rumah Gus Miftah, Bawaslu Pamekasan Ajukan 28 Pertanyaan soal Video Bagi-bagi Uang

Dalam peristiwa tersebut, puluhan anak-anak diduga diminta menggunakan kaus bergambar pasangan calon.

"Kampanye menggunakan anak-anak juga tidak jelas ending-nya seperti apa," imbuh dia.

"Tuntutan kami, Bawaslu segera pidanakan para pelaku politik uang. Jika tidak mau mempidanakan, 5 komisioner Bawaslu sebaiknya mundur," pintanya. 

Selain tuntutan itu, Gerak Pede meminta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengevaluasi Bawaslu Pamekasan. Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, Gerak Pede akan melaporkan 5 komisioner Bawaslu Pamekasan ke DKPP. 

Tanggapan Bawaslu

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Firdaus Umbara Tirta mengatakan, tidak ada aturan yang dilanggar terkait Bawaslu yang memeriksa Gus Miftah di rumahnya.

Sedangkan kasus kampanye yang melibatkan anak-anak, tidak memenuhi unsur pelanggaran karena tidak dilakukan oleh tim kampanye. 

"Untuk yang kasus ASN kampanye Caleg, sudah selesai diproses dan surat rekomendasi Bawaslu dikirimkan ke Komisi ASN di Jakarta," terang Sukma. 

Baca juga: Pendaftar Pengawas TPS di Semarang Membeludak, Medsos Bawaslu Diserbu Pertanyaan

Sukma mengungkapkan, jika ada tuntutan Bawaslu mundur, pihaknya siap jika memang dianggap tidak mampu. Sedangkan tuntutan pelaporan komisioner Bawaslu ke DKPP, Sukma mempersilahkan karena itu hak semua warga negara. 

"Kami dalam bekerja, tidak usah diperintah karena sudah ada prosedur dan aturan. Kami tidak ada masalah jika ada pihak yang tidak puas," ungkapnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Surabaya
Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Surabaya
KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

Surabaya
Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com