KOMPAS.com - Kasus di balik penemuan jasad seorang remaja berinisial DA (17) saluran irigasi di Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur telah terkuak.
Kapolres Batu AKBP Oscar Syamsuddin mengungkap kejadian bermula hanya karena tatapan mata yang berujung pengeroyokan oleh tiga orang pemuda.
Baca juga: Bandara di Malang Sempat Tutup 2 Jam akibat Abu Vulkanik Semeru
Oscar menjelaskan, korban DA bersama rekannya GW (18) saat itu akan menonton kesenian bantengan di Dusun Tretes, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon, pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat melintas di depan tersangka yang berada di sebuah gazebo di Dusun Tretes, Desa Bendosari, korban DA melihat para tersangka. Saling bertatapan itu membuat para pelaku merasa tersinggung.
"Kemudian ditegur oleh salah satu pelaku. Korban berhenti dan tiba-tiba menghampiri gazebo lalu memukul salah satu pelaku," kata Oscar dalam jumpa pers, Jumat (12/1/2024), seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Duduk Perkara Pengeroyokan Santri di Blitar hingga Korban Tewas, Pelaku 17 Santri di Bawah Umur
Dari pemukulan itu, kemudian ketiga pelaku membalas dengan mengeroyok DA. Sementara rekan korban berinisial GW melarikan diri.
DA lalu dibawa ke lokasi lain yang jaraknya sekitar 1 kilometer untuk dianiaya menggunakan pisau.
Dua pelaku meminjam pisau dari temannya untuk melukai korban.
Baca juga: Santri Korban Pengeroyokan di Blitar Sempat Disidang Pengurus Ponpes
Korban kembali dibawa ke tempat lain yang berjarak 2-3 kilometer, yakni di Desa Ngroto, Kecamatan Pujon.
Di situ DA dianiaya menggunakan batu dan bambu hingga meninggal dunia. Jasad korban lalu dibuang di saluran air.
"TKP kedua dengan TKP yang ketiga itu kurang lebih 2-3 kilometer, sudah beda desa. Jadi yang TKP ketiga itu Desa Ngroto. Hasil autopsi, korban meninggal karena adanya pendarahan di kepala," ujarnya.
Keesokan harinya, Minggu (7/1/2024), mayat DA ditemukan dan polisi segera melakukan penyelidikan dan segera menangkap pelakunya pada Senin (8/1/2024).
Ketiga pelaku berinisial AS (18), AR (17) dan EK (14), dua tersangka merupakan anak di bawah umur.
"Untuk pelaku, yang sudah kita tangkap ada tiga orang berinisial AS, AR dan EK. Motifnya, karena tersinggung," kata Oscar.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, antara korban dan par pelaku tidak saling mengenal.
Ketiganya mengaku terpengaruh minuman keras (miras).
"Dari keterangan pelaku, yang bersangkutan mengonsumsi minuman keras," ucapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.