SIDOARJO, KOMPAS.com- Sebuah tiang listrik berdiri di teras rumah warga di Jalan Abdul Ghoni RT 1 RW 1 Sidokepung, Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Pemilik rumah bernama Siti Khotijah mengaku ingin memindahkan posisi tiang listrik dari rumahnya. Namun untuk memindahkan pihak PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) meminta biaya Rp 11 juta.
Permintaan pemindahan itu bukan tanpa alasan.
Baca juga: Minta Tiang Listrik di Teras Rumah Dipindah, Wanita Sidoarjo Diharuskan Bayar Rp 11 Juta
Menurut Siti, keberadaan tiang listrik tersebut membuatnya kesulitan memasukkan kendaraan ke dalam rumah.
Tak hanya itu, Siti yang membuka usaha pengepul barang rongsokan menjelaskan bahwa tiang listrik tersebut mengganggu usahanya.
"Terkait pemindahan listrik karena saya buka usaha rongsokan, kalau ada tiang, bikin truk enggak bisa lewat, iya (buat ambil rosokan). Ini mau saya bangun, seperti pasir enggak bisa lewat," ujarnya kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: Soal Tiang Listrik di Teras Rumah Warga Sidoarjo, PLN Sebut Sudah Izin sejak 1986
Siti mengaku baru menempati rumah tersebut selama dua tahun. Dia mengaku tidak tahu perihal awal pembangunan tiang listrik yang berada di dalam pagar itu.
"(Tiang listrik) masuk dalam pagar, itu saya enggak tahu (mulai kapan ada tiang listriknya. Saya baru beli dua tahun, sudah SHM juga," ungkapnya.
Siti kemudian mengajukan ke PLN untuk memindahkan tiang listrik di teras rumahnya.
"Tahun 2022 langsung mengajukan ke PLN," papar dia.
Menurutnya, pemilik lama juga sempat menanyakan perihal pemindahan tiang listrik tersebut, namun tidak melakukan pengajuan resmi.
Baca juga: Warga Sidoarjo Ditagih Rp 11 Juta karena Minta Pindah Tiang Listrik, Ini Kata PLN
Siti bercerita, pihak PLN sempat meninjau lokasi setelah dirinya pertama kali melayangkan pengajuan pemindahan tiang listrik.
"Katanya di WhatsApp, biayanya sekitar Rp 16,5 juta," kata dia.
Merasa keberatan, Siti pun menghubungi pihak PLN kembali. Dia kemudian berkonsultasi dengan pihak yang mengerti hukum.