"Saya konsultasi ke Cak Soleh (pengacara), bulan Desember 2022, saya viralkan. Pihak PLN hubungi saya, langsung saya difoto di tiang itu terus kata PLN pengajuan lagi terkait pemindahan," kata Siti.
Baca juga: Minta Tiang Listrik di Teras Rumah Dipindah, Wanita Sidoarjo Diharuskan Bayar Rp 11 Juta
Setelah itu, PLN melayangkan surat yang mencantumkan biaya pemindahan sebesar Rp 11 juta.
Melihat nominal tersebut, Siti kembali menajukan keringanan. Namun akhirnya, biaya yang diminta tetap di angka Rp 11 juta.
"Ya jangan segitu (biayanya), saya mau mengeluarkan uang membantu biaya, tapi jangan segitu, pokoknya jangan Rp 11 juta," pinta Siti.
PT. PLN menyebutkan bahwa tindakan dan biaya pemindahan tersebut sudah sesuai degan prosedur.
Manajer PT.PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo Miftachul Farqi Farid mengungkapkan, pihaknya telah bekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik," kata Miftachul saat dikonfirmasi melalui pesan, Jumat (12/1/2024).
PLN juga mengaku telah mengantongi izin dari pemangku wilayah dan masyarakat sejak jaringan kelistrikan tersebut dibangun 37 tahun lalu.
"Pembangunan tiang listrik di kediaman Khotijah tersebut, PLN melibatkan perangkat desa dan masyarakat dalam perizinan maupun pelaksanaan pembangunan jaringan sekitar tahun 1986," katanya.
Baca juga: Soal Pindahkan Tiang Listrik Bayar Rp 11 Juta, PLN: Bisa Padamkan Listrik 100.000 Pelanggan
Terkait biaya Rp 11 juta yang dibebankan untuk memindahkan tiang listrik juga diklaim sesuai prosedur.
Biaya itu akan digunakan untuk menyiapkan bahan dan jasa pekerjaan.
"Dari penghitungan yang dilakukan PLN diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang sebesar Rp 11.044.512," kata dia.
Lebih-lebih aktivitas pemindahan itu juga akan berdampak pada padamnya arus listrik 100.000 pelanggan di Sidoarjo.
"Sehingga diperlukan percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampak akibat pemadaman," kata dia.
Adapun pembayaran bisa dilakukan melalui saluran pembayaran resmi atau online.
"Langkah tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT.PLN," katanya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Andhi Dwi Setiawan)