KOMPAS.com - Kasus penembakan tokoh masyarakat di Sampang, Jawa Timur (Jatim), terkuak.
Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni MW, H, S, AR, dan HH.
Eksekutor penembakan tersebut adalah AR (31). Polisi menyebut, pria asal Pasuruan, Jatim, itu sebagai sosok yang terlatih karena bisa mengoperasikan pistol.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, AR berlatih selama kurang lebih tiga tahun.
"Yang bersangkutan itu memang sudah terbiasa latihan, sejak 2021 sampai Agustus 2023, memang sudah sering latihan," ujarnya dalam konferensi pers di Markas Polda Jatim, Kamis (11/1/2024), dikutip dari Tribun Jatim.
Baca juga: Polisi Sebut Motif Penembakan di Sampang karena Dendam, Bukan Politik
Akan tetapi, Totok tidak menjelaskan mengenai bentuk latihan menembak yang dilakukan AR selama kurun waktu itu.
Ketika disinggung tentang hobi AR menembak burung, sehingga memiliki kemampuan mengoperasikan senjata api, Totok tak menampiknya.
"Kalau awalnya memang hobi ya (nembak burung). Kemudian pada saat melaksanakan eksekusi, bisa tepat bagian (tubuh), karena berkat latihan tadi," ucapnya.
Saat menembak korban, Muarah (49), pada 22 Desember 2023, AR menggunakan pistol Revolver S&W kaliber 38 milimeter milik dalang penembakan, MW.
Baca juga: 5 Tersangka Penembakan di Sampang, Ada Eksekutor, Joki, dan Pemantau Situasi
MW menjadi otak penembakan di Sampang. Totok menuturkan, MW merupakan kepala desa di Sampang.
Dalam kasus ini, MW merencanakan penembakan dan menyiapkan senjata api beserta eksekutornya.
Penembakan ini dilatarbelakangi oleh dendam MW terhadap korban. Polisi memastikan, motif kasus ini tidak terkait dengan politik.
"Anak buah MW pada 2019 lalu pernah ditembak oleh korban, sehingga MW membalas dengan merencanakan penembakan," ungkapnya.
Namun, Totok tidak menyampaikan secara lebih detail mengenai kasus yang terjadi pada 2019 lalu.
"Perkara sudah diputus di pengadilan," tuturnya.
Untuk menjalankan rencana ini, MW menjanjikan uang sekitar Rp 500 juta kepada para tersangka lain.
Nyatanya, MW hanya mampu memberikan uang upah dan operasional pelaksanaan misi sekitar Rp 50 juta.
Baca juga: Tokoh Masyarakat Korban Penembakan OTK di Sampang Alami Cedera Saraf