Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Jember, Berawal dari Cekcok karena Tak Dibuatkan Kopi

Kompas.com - 11/01/2024, 17:03 WIB
Bagus Supriadi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – JL (48), warga Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menganiaya istrinya, Miswati (43), hingga tewas pada Rabu (10/1/2024).

Kronologi penganiayaan tersebut bermula saat JL meminta istrinya untuk membuatkan kopi usai pulang dari sawah. Namun, korban menolak permintaan tersebut.

“Korban meminta suaminya agar minum kopi yang sudah dibuatkan di pagi hari,” kata KBO Satuan Reskrim Polres Jember Iptu Dwi Sugiyanto kepada Kompas.com via telepon, Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Jadi Korban KDRT, Warga Jember Tewas Dianiaya Suami

Karena tidak dibuatkan kopi, pasangan suami istri tersebut bertengkar. Mereka cekcok soal kondisi ekonomi yang kurang baik.

Setelah itu, korban mengajak tersangka JL untuk pergi ke rumah anaknya mengantar nasi. Namun, permintaan itu tidak dituruti oleh tersangka karena masih lelah.

“Alasannya, tersangka masih lelah karena baru pulang dari menggarap sawah,” tutur dia.

Baca juga: Hujan Deras Disertai Angin di Jember, Pohon Tumbang Timpa 5 Mobil

JL meminta istrinya untuk pergi ke rumah anaknya di lain waktu. Hanya saja, korban tetap memaksa agar bisa diantar pergi ke rumah anaknya.

Setelah itu, korban marah dan keluar rumah lewat pintu samping tanpa memakai pakaian lengkap.

JL yang melihat istrinya hendak keluar langsung marah. Sebab, istrinya keluar dengan memakai pakaian yang tidak lengkap.

“Tersangka marah dan meminta korban masuk ke dalam rumah kembali,” ucap dia.

Dia mengatakan, tersangka merasa malu karena aurat istrinya bisa dilihat oleh orang lain. Tapi, korban tetap saja keluar rumah tak mengindahkan permintaan suaminya.

Perbuatan istrinya keluar rumah itu membuat tersangka ingat dengan kasus perselingkuhan istrinya dengan pria lain 5 tahun lalu.

Akhirnya, tersangka JL tak bisa menahan emosi dan langsung menarik korban yang hendak keluar rumah dengan keras. Kemudian, korban terjatuh hingga kepalanya membentur pagar besi.

“Korban tak sadarkan diri karena mengalami benturan,” ucap dia.

Korban sempat dibawa ke Puskesmas Jenggawah namun nyawanya tak bisa diselamatkan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengakuan Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dua Orang

Pengakuan Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dua Orang

Surabaya
Tabrakan Beruntun Libatkan Mobil Ketua Bawaslu Jember, 2 Orang Tewas

Tabrakan Beruntun Libatkan Mobil Ketua Bawaslu Jember, 2 Orang Tewas

Surabaya
Calon Perseorangan di Lumajang Wajib Kantongi Minimal 62.825 Dukungan, Belum Ada yang Daftar

Calon Perseorangan di Lumajang Wajib Kantongi Minimal 62.825 Dukungan, Belum Ada yang Daftar

Surabaya
Menjelang Penutupan pada 12 Mei, Belum Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar Ikut Pilkada Sumenep

Menjelang Penutupan pada 12 Mei, Belum Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar Ikut Pilkada Sumenep

Surabaya
Pengalihan Arus dan Tempat Parkir Jemaah Pengajian Akbar di Balai Kota Surabaya

Pengalihan Arus dan Tempat Parkir Jemaah Pengajian Akbar di Balai Kota Surabaya

Surabaya
30 Persen Calon Jemaah Haji asal Kota Malang merupakan Lansia

30 Persen Calon Jemaah Haji asal Kota Malang merupakan Lansia

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Alasan Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Kecelakaan Moge di Probolinggo

Alasan Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Kecelakaan Moge di Probolinggo

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Cerita Relawan Tagana Sahrul Mustofa, Mengabdi untuk Kemanusiaan Jadi Panggilan Jiwa

Cerita Relawan Tagana Sahrul Mustofa, Mengabdi untuk Kemanusiaan Jadi Panggilan Jiwa

Surabaya
Usai Nyabu, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan di Sidoarjo

Usai Nyabu, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan di Sidoarjo

Surabaya
10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

Surabaya
5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

Surabaya
Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com