KOMPAS.com - Polres Situbondo melakukan penggebekan di bekas lokalisasi di Desa Kotakan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada Selasa (19/12/2023).
Saat penggebekan, polisi mengamankan empat wanita yang dijadikan pekerja seks oleh seorang muncikasri berinisial N.
Empat wanita tersebut adalah SMC (24) dan RR (22), keduanya warga Bandung, RA (22) warga Subang serta MS (34) warga Situbondo.
Polisi juga mengamakan NIK (37), warga Situbondo yang berperan merekrut korban serta A, pria yang bertugas sebagai operator karaoke.
Baca juga: Diduga Jadi Tempat Prostitusi, 2 Rumah di Sukabumi Dibakar Warga, Ada Wanita Hamil yang Tinggal
Selain itu, pihak polisi juga menyita barang bukti berupa empat ponsel dan satu buah kunci rumah.
Keempat pekerja seks, muncikari dan operator karaoke serta barang bukti diamankan ke Mapolres Situbondo.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan pengungkapan kasus indak pidana perdagangan orang (TPPO) berawal dari laporan remaja perempuan berusia 17 tahun.
Saat itu remaja tersebut mengaku disekap dan dipekerjakan sebagai pekerja seks. Ia melapor melaluin akun media sosial Mapolres Situbondo.
"Korban tidak boleh keluar dan akan diperkerrjakan sebagai PSK dan bukan pemandu lagu sesuai dijanjikan,. Atas dasar itu, anggota mengamankan empat orang PSK dan korban" katanya.
Baca juga: Warga Sukabumi Bakar Rumah yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi
Ia menyebut para korban sebelumnya bekerja sebagai penjual teh dan pemandu lagu di Bali. Namun mereka dijemput oleh tersangka NIK dan dibawa ke Situbondo pada Sabtu (16/12/2023).
"Korban dijanjikan sebagai pemandu lagu dengan pendapatan sebesar Rp 500 ribu sehari, namun faktanya korban disuruh open BO atau untuk melayani tamu," ungkapnya.
Bahkan, sebelum dipekerjakan korban dberi pinjaman uang Rp 1,6 juta untuk membayar utang yang dimiliki korban.
"Nanti para korban ini diwajibkan untuk membayar uang itu setelah korban diperkerjakan," tukasnya
Setelah itu, para korban dikunci di dalam kamar dan tidak diperbolehkan keluar dan dipaksa mencari dan melayani pria hidung belang.
Baca juga: Praktik Prostitusi Daring di Situbondo, 2 Muncikari Ditangkap
"Korban disekap selama dua hari di kamar oleh tersangka, sehingga korban melapor melalui akun media sosial milik Polres Situbondo dan ditindaklanjuti sebagai responsip pengaduan masyarakat," kata AKBP Dwi Sumrahadi.