Salin Artikel

4 Perempuan Disekap di Situbondo dan Dipaksa Layani Prostitusi, Korban Usia 17 Tahun Lapor ke Akun Polisi

Saat penggebekan, polisi mengamankan empat wanita yang dijadikan pekerja seks oleh seorang muncikasri berinisial N.

Empat wanita tersebut adalah SMC (24) dan RR (22), keduanya warga Bandung, RA (22) warga Subang serta MS (34) warga Situbondo.

Polisi juga mengamakan NIK (37), warga Situbondo yang berperan merekrut korban serta A, pria yang bertugas sebagai operator karaoke.

Selain itu, pihak polisi juga menyita barang bukti berupa empat ponsel dan satu buah kunci rumah.

Keempat pekerja seks, muncikari dan operator karaoke serta barang bukti diamankan ke Mapolres Situbondo.

Berawal dari laporan remaja 17 tahun

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan pengungkapan kasus indak pidana perdagangan orang (TPPO) berawal dari laporan remaja perempuan berusia 17 tahun.

Saat itu remaja tersebut mengaku disekap dan dipekerjakan sebagai pekerja seks. Ia melapor melaluin akun media sosial Mapolres Situbondo.

"Korban tidak boleh keluar dan akan diperkerrjakan sebagai PSK dan bukan pemandu lagu sesuai dijanjikan,. Atas dasar itu, anggota mengamankan empat orang PSK dan korban" katanya.

Ia menyebut para korban sebelumnya bekerja sebagai penjual teh dan pemandu lagu di Bali. Namun mereka dijemput oleh tersangka NIK dan dibawa ke Situbondo pada Sabtu (16/12/2023).

"Korban dijanjikan sebagai pemandu lagu dengan pendapatan sebesar Rp 500 ribu sehari, namun faktanya korban disuruh open BO atau untuk melayani tamu," ungkapnya.

Bahkan, sebelum dipekerjakan korban dberi pinjaman uang Rp 1,6 juta untuk membayar utang yang dimiliki korban.

"Nanti para korban ini diwajibkan untuk membayar uang itu setelah korban diperkerjakan," tukasnya

Setelah itu, para korban dikunci di dalam kamar dan tidak diperbolehkan keluar dan dipaksa mencari dan melayani pria hidung belang.

"Korban disekap selama dua hari di kamar oleh tersangka, sehingga korban melapor melalui akun media sosial milik Polres Situbondo dan ditindaklanjuti sebagai responsip pengaduan masyarakat," kata AKBP Dwi Sumrahadi.

Kapolres tidak membantah jika salah satu pelaku adalah residivis TPPO dan baru satu bulan bebas dari penjara.

"Iya benar untuk tersangka ini memang melakukan tindakan yang sama dan statusnya residivis," ujarnya.

Sementara itu, NIK membantah telah telah menyekap korban. Ia mengatakan para korban diberi makan dan selama dua hari tidak bekerja melayani tamu.

"Saya tahunya dari Susi kalau yang bernama W butuh hanya LC, tapi untuk BO itu terserah mereka mau atau tidak," kata NIK di Mapolres Situbondo.

NIk mengaku dirinya tidak memgetahui kalau W itu usianya masih di bawah umur dan mengaku kelahiran tahun 1999.

"Dia justru yang minta tolong kalau disekap di Bali, satu kamar berisi 19 orang," kilahnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Remaja 17 Tahun Disekap di Rumah, Dipaksa Layani Tamu, Terkuak di Akun.Medsos Polisi Situbondo

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/23/103100478/4-perempuan-disekap-di-situbondo-dan-dipaksa-layani-prostitusi-korban-usia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke