Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Visum Tak Temukan Bekas Kekerasan di Alat Vital Tahanan Polres Gresik

Kompas.com, 19 Desember 2023, 18:02 WIB
Hamzah Arfah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Setelah pihak kepolisian, kini Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina yang menjadi tempat pemeriksaan medis bagi AR, salah seorang tahanan Polres Gresik yang sempat viral di media sosial (medsos) lantaran mengaku disiksa dengan alat kelaminnya dibakar, angkat bicara.

Direktur Utama RSUD Ibnu Sina dokter Soni membenarkan pihaknya telah memeriksa pria berinisial AR, tahanan Polres Gresik tersangka kasus perampokan dan pembunuhan di Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur.

"Kami menerima permintaan visum dari Polres Gresik tanggal 14 Desember 2023. Visum atas nama Mohammad Alditia Rosyadi, umur 28 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Sedan, Rembang dan (hasilnya) sudah kami serahkan ke Polres Gresik," ujar Soni, kepada awak media di RSUD Ibnu Sina Gresik, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Viral di Medsos Tahanan Dianiaya, Polres Gresik Sebut Kondisi Tersangka Sehat

Soni menjelaskan, hasil visum AR terkait dengan pemeriksaan medis yang dilakukan oleh pihaknya sudah diserahkan kepada jajaran Polres Gresik. Kesimpulan dari hasil visum itu menunjukkan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada alat kelamin AR.

"Terkait keluhan lain, kami dari RSUD Ibnu Sina siap mensuport melakukan pemeriksaan lanjutan kalau memang ada yang dikeluhkan," ucap Soni.

Soni menambahkan, hasil pemeriksaan medis yang dilakukan oleh pihak RSUD Ibnu Sina, tidak menemukan tanda-tanda kekerasan, sehingga luka bakar pada alat kelamin AR juga dipastikan tidak ada.

Sementara terkait disfungsi ereksi alat vital AR, menurut Soni, adalah hal berbeda. Pihaknya siap melakukan pemeriksaan lanjutan.

"Kalau ada keluhan terkait disfungsi, itu nanti kami siap melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kalau misalkan ada keluhan terkait dengan disfungsi ereksi, kami punya spesialis urologi yang siap melaksanakan tugas tersebut," kata Soni.

Saat kembali ditanyakan oleh awak media mengenai adanya tanda-tanda kekerasan yang dialami AR pada bagian alat vitalnya, termasuk apakah ada bekas luka bakar, Soni kembali membantah. Ia menegaskan jika tidak menemukan adanya tanda kekerasan pada alat vital AR.

"Secara fisik, kami tidak menemukan tanda-tanda kekerasan. Di alat kelamin (AR) tidak ada tanda-tanda kekerasan dan tidak ada tanda luka. Kami hanya melaksanakan pemeriksaan di alat kelamin, jadi kalau ada statement lain mungkin pihak lain yang bisa menjelaskan. Bukti lembar visum sudah kita serahkan kepada penyidik," tutur Soni.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mewakili Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom membantah adanya tindak kekerasan terhadap salah seorang tersangka berinisial AR yang diamankan karena terkait kasus perampokan disertai pembunuhan di Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur, mendapat kekerasan di alat kelaminnya.

"Sampai saat ini kondisi AR masih baik-baik saja, sehat-sehat saja. Tidak ada masalah apa-apa, yang bersangkutan juga kooperatif setiap dimintai keterangan, juga memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya," tutur Aldhino saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Gresik, Senin (18/12/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan tersebut diunggah oleh akun twitter @mazzini_gsp, yang menyebut bahwa seseorang bernama Aditya Rosadi mengalami cacat permanen pada alat vitalnya akibat dibakar oleh terduga pelaku beberapa anggota Polres Gresik. Postingan tersebut diunggah pada 16 Desember 2023 dan kemudian viral.

Alditia Rosyadi (28), warga Kecamatan Sedan, Rembang, Jawa Tengah, sebelumnya diamankan polisi dengan tuduhan penadah telepon genggam milik Aris Suprianto (30), korban perampokan dan pembunuhan di rumah kavling milik korban di Kecamatan Menganti pada 28 November 2023.

Baca juga: Video Viral Tahanan Polres Gresik Disiksa dan Alat Vitalnya Cacat Permanen

AR dikatakan oleh polisi merupakan tersangka kunci kasus perampokan disertai pembunuhan tersebut, sehingga polisi kemudian berhasil menangkap empat tersangka lain.

Irfan Suryadi (24), warga Kecamatan Belitang Madang Raya, Oku Timur, Sumatera Selatan dan Hengky Pratama Susanto (23), warga Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik, adalah tersangka utama kasus perampokan dan pembunuhan.

Selain itu, polisi juga lantas mengamankan dua tersangka lain, Ahmad Supriyadi (35), warga Semarang dan Joko Dwi Utomo (32), warga Kecamatan Mranggen, Demak, Jawa Tengah, selaku penadah sepeda motor milik korban.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau