BANGKALAN, KOMPAS.com - Sebanyak 37 anak asal Surabaya ditangkap oleh petugas Satuan Lalu Lintas Polres Bangkalan, Jawa Timur, Sabtu (16/12/2023).
Anak-anak tersebut ditangkap usai menumpang truk dan melintasi Jembatan Suramadu.
Mereka melakukan hal tersebut demi bisa berenang di sebuah sungai di Desa Tunjung, Kecamatan Burneh, Bangkalan.
Baca juga: Pemkab Bangkalan Kaji Sanksi untuk ASN yang Ikut Deklarasi Capres
Kepala Bantuan Operasional Satlantas Polres Bangkalan, Ipda Muhammad Nurcahyo mengatakan, anak-anak itu ditangkap saat polisi melakukan patroli rutin di akses Suramadu.
Polisi melihat sebuah truk berisi anak-anak dari arah Surabaya.
"Kami hentikan truk berisi anak itu. Anak-anak itu kami turunkan. Ternyata mereka itu yang kerap berenang di Sungai Tunjung, Burneh," ujar dia, Sabtu (17/12/2023).
Baca juga: ASN di Bangkalan Diputus Bersalah karena Ikut Deklarasi Capres
Setelah diturunkan dari truk, anak-anak itu kemudian digiring ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan.
Mereka didata untuk dikembalikan ke asalnya melalui Dinas Sosial Kota Surabaya.
"Mereka masih anak-anak dan butuh penanganan bersama dengan pemerintah Kota Surabaya," ujar Kepala Seksi Perlindungan Anak dan Lansia Dinas Sosial Bangkalan, Nurul Fauziah, melalui sambungan telepon.
Baca juga: Masih Ada 19,1 Persen Bidang Tanah di Bangkalan Belum Terdaftar
Nurul berharap orangtua memperhatikan anak-anak tersebut agar tidak lagi menyeberang ke Bangkalan hanya untuk berenang di sungai.
Aksi yang dilakukan anak-anak itu telah meresahkan masyarakat dan pengendara karena mengadang kendaraan bak terbuka yang dalam kecepatan tinggi.
"Ke depan, bukan hanya kami yang menangani, tapi pemerintah Kota Surabaya juga pro aktif agar anak-anak itu tidak lagi melakukan aksi yang membahayakan di Bangkalan," harapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.