BANGKALAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mengkaji sanksi untuk IS, ASN di Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, karena ikut dalam deklarasi calon presiden dan wakil presiden.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan IS bersalah dan melanggar netralitas ASN.
Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Arief M Edie mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil evaluasi yang dilakukan oleh Inspektorat.
"Untuk sanksinya nanti dari Bawaslu. Kami masih mengevaluasi sejauh mana yang bersangkutan terlibat untuk kemudian memberikan rekomendasi sanksi. Mohon bersabar karena masih proses di Inspektorat," kata Arief, Jumat (8/12/2023).
Baca juga: ASN di Bangkalan Diputus Bersalah karena Ikut Deklarasi Capres
Arief sudah berkali-kali mengimbau agar tak ada ASN yang terlibat dalam kampanye politik. Ia juga menekankan agar ASN di Bangkalan menjaga netralitasnya.
"Saya sudah imbau berkali-kali, ASN harus netral. Jika nekat melanggar, akan diterapkan undang-undang Pemilu," imbuhnya.
Baca juga: ASN di Bangkalan Terlibat Deklarasi Capres, Berdalih Tak Tahu Aturan
Pemkab sendiri, kata Arief, melarang ASN untuk menggunakan seragam selain seragam cokelat ASN. Hal itu untuk membedakan ASN dengan pekerja lainnya. Bahkan, selama tahapan pemilu berjalan, ASN dilarang menggunakan pakaian batik.
Sementara itu, IS saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon seluler tidak memberikan respons. Meskipun telepon diterima, namun yang bersangkutan enggan untuk bersuara.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh sudah memutuskan bahwa ASN inisial IS itu terbukti bersalah.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan dan juga rapat pleno, hasilnya sudah diputuskan bahwa ASN berinisial IS yang merupakan staf Kecamatan Sepulu terbukti bersalah melanggar netralitas ASN," ujarnya.
Ia juga mengaku, atas keputusan tersebut pihaknya sudah mengirimkan surat ke Pj Bupati Bangkalan agar segera diberikan rekomendasi sanksi untuk IS.
"Kami sudah lakukan penerusan ke Pj Bupati selanjutnya akan ditentukan sanksinya seperti apa. Menurut aturan, ada beberapa sanksi yakni ringan, sedang dan berat," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.