BANGKALAN, KOMPAS.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur diduga terlibat dalam deklarasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan GIbran Rakabuming Raka.
Bawaslu Bangkalan kemudian memanggil ASN berinisial IS tersebut untuk dimintai keterangan.
Baca juga: ASN Like Konten Capres-cawapres, Sekda Buleleng: Bisa Langgar Netralitas
Kepala Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain menjelaskan mulanya video IS dalam acara deklarasi capres pada Minggu (26/11/2023), menyebar di berbagai grup WhatsApp.
Bawaslu pun akhirnya mengetahui video tersebut dan memanggil IS.
"IS sudah mengakui kalau itu dirinya yang ada di acara deklarasi Paslon Capres Cawapres nomor urut 2," ujar Mustain, Selasa (5/12/2023) melalui sambungan telepon seluler.
Baca juga: Anies Beri Solusi Bila Ada ASN yang Dipaksa Atasan untuk Tidak Netral
IS menyampaikan bahwa dirinya tidak paham tentang larangan ASN terlibat dukung-mendukung pasangan Capres Cawapres. Atas ketidaktahuannya itu, IS minta maaf.
"Meski minta maaf, bukan berarti lepas dari sanksi atas pelanggaran yang telah dibuat," kata Mustain.
Baca juga: Kabupaten Cianjur Terancam Krisis Guru ASN
Sebelum sanksi diberikan dibutuhkan tambahan keterangan dari para saksi dan tambahan bukti.
"Masih ada waktu epat hari lagi untuk memproses kasus IS ini," ungkapnya.
IS sendiri, terekam sebuah video saat kegiatan deklarasi Prabowo-Gibran di Pondok Pesantren Hidayatulloh Al Muhajirin di Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan pada hari Minggu (26/11/2023).
Dalam video itu terlihat IS sebagai penyambut tamu penting dan memegang selendang batik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.