Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Pernikahan Anak di Indonesia, Permohonan Dispensasi ke Pengadilan Agama Naik 200 Persen

Kompas.com - 17/12/2023, 10:21 WIB
Pythag Kurniati

Editor

JAWA TIMUR, KOMPAS.com- Lembaga pemerhati anak menyebut perkawinan anak di Indonesia "sangat mengkhawatirkan" karena permohonan yang diajukan lewat dispensasi ke Pengadilan Agama masih tinggi, naik 200 persen dari tahun 2019.

Di Bojonegoro, Jawa Timur, misalnya hingga November 2023 permintaan dispensasi kawin yang dimohonkan para orang tuanya mencapai 435 perkara.

Baca juga: Pernikahan Anak di Bawah Umur di Aceh Meningkat, Capai 1.310 Orang

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, mengatakan anak-anak yang diajukan dispensasi nikah kebanyakan lulusan SD dan SMP.

Sementara seorang anggota keluarga yang mengajukan dispensasi mengaku alasan mengajukan permohonan itu demi menghindari efek buruk seperti zina.

Dispensasi kawin merupakan pemberian izin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.

Baca juga: Pernikahan Anak di Garut Terus Meningkat, Setahun Rata-rata 500 Kasus

Perkawinan anak

Ilustrasi pernikahan. Shutterstock/Andrii Yalanskyi Ilustrasi pernikahan.

Sejumlah keluarga yang hendak mendaftarkan permohonan dispensasi kawin untuk anaknya menunggu di kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, Jawa Timur.

Mereka duduk di ruang tunggu dengan membawa berkas-berkas.

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, berkata sepanjang Januari-November 2023 pihaknya menerima 435 permohonan dispensasi kawin.

Jumlah itu, kata dia, sebetulnya turun dibandingkan tiga tahun terakhir.

"Pada tahun 2021 perkara dispensasi yang masuk ada 608, lalu tahun 2022 ada 527 kasus," ujarnya kepada wartawan Dedi Mahdi yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Jumat (15/12/2023).

Baca juga: Wapres Maruf Amin: Pernikahan Anak Jadi Pemicu Stunting

Kata dia, pemohon yang mengajukan dispensasi kawin ini biasanya dilandasi oleh kemiskinan dan rendahnya pendidikan.

Catatan pengadilan, kebanyakan anak-anak yang diajukan dispensasi nikah lulusan SD dan SMP.

"Data yang muncul dari beberapa kecamatan yang mengajukan dispensasi pasti termasuk kategori kemiskinan tinggi."

Ironisnya, kata dia, sebanyak 50 pasangan yang dikabulkan permohonan dispensasi kawinnya berakhir dengan perceraian.

"Artinya pernikahan mereka hanya bertahan beberapa bulan saja. Tidak sampai setahun," seperti dilansir Tribunjatim.com.

Baca juga: Larangan Pernikahan Anak Bisa Bantu Cegah Kasus Stunting

Salah satu anggota keluarga yang mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Bojonegoro adalah Beni (bukan nama sebenarnya).

Dia menyadari sang adik perempuan yang duduk di kelas 11 SMA belum waktunya menikah.

Tapi katanya, keluarga tak punya pilihan.

"Menikah ini tidak ada pilihan, harus dinikahkan. Kalau tidak efeknya akan lebih mengkhawatirkan," ucapnya.

Alasan orangtua ajukan dispensasi

Ilustrasi pernikahan anak.Getty Images via BBC Indonesia Ilustrasi pernikahan anak.

Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, mengatakan ada beberapa hal yang menyebabkan para orangtua mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Surabaya
Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Surabaya
Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Surabaya
Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Surabaya
Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Surabaya
Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Surabaya
Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Surabaya
Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Surabaya
Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Surabaya
Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Surabaya
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com