Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang Divonis Penjara 1 Tahun 3 Bulan

Kompas.com - 13/12/2023, 07:56 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mubin (58), terdakwa dalam kasus korupsi pupuk bersubsidi di Jombang, Jawa Timur, divonis hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain menjatuhkan hukuman kepada Mubin, hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun kepada Sudiyanto (62).

Mubin dan Sudiyanto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penyimpangan pupuk subsidi di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Baca juga: Kejari Jombang Tahan 2 Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi

Keduanya didakwa telah melakukan serangkaian manipulasi pada penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito. 

Bentuk penyimpangan yang dilakukan yakni penyaluran pupuk bersubsidi dengan menggunakan RDKK dibuat sendiri, hingga penyaluran pupuk yang dilakukan tanpa melibatkan kios.

Perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 480 juta.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang Denny Saputra Kurniawan mengungkapkan, sidang putusan atas kasus yang menjerat kedua terdakwa digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/12/2023) siang.

Hakim, sebut dia, menjatuhkan hukuman kepada Mubin dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, serta denda sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga: Polisi Tangkap Truk Muatan Pupuk Bersubsidi yang Akan Diselundupkan di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang

“Untuk perkara pupuk (bersubsidi), tadi hakim sudah memutus (menjatuhkan vonis). Atas nama Mubin diputus 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Denny, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa petang.

Adapun untuk terdakwa Sudiyanto, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun, serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dijelaskan Denny, hakim Tipikor juga menghukum Mubin dan Sudiyanto untuk mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 6.868.800 untuk Mubin, serta sebesar Rp 259.235.593,445 untuk Sudiyanto.

Menanggapi putusan hakim, lanjut Denny, JPU maupun kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir, sebelum mengambil langkah banding atau menerima vonis hakim.

“Untuk Mubin pikir-pikir, sementara untuk jaksa mengkaji dan menyatakan pikir-pikir. Jaksa mengkaji selama 7 hari, salah satunya mengkaji terkait uang pengganti. Itu (Sudiyanto) juga sama, masih pikir-pikir selama 7 hari ke depan,” ujar Denny.

Baca juga: Pejabat dan Distributor Sekongkol Manipulasi Data Penerima Pupuk Bersubsidi di Madiun, Berujung Vonis 3,5 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menahan dua tersangka kasus korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. 

Kedua tersangka kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi untuk kelompok tani subsektor tanaman tebu di Kecamatan Sumobito tahun 2019 tersebut adalah MB (58) dan SD (62). 

SD merupakan Dirut CV Kembar Jaya, perusahaan yang menjadi distributor pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito. Sedangkan MB adalah pengecer pupuk bersubsidi sekaligus Ketua KUD Dewi Sartika Sumobito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Surabaya, DPC PKB Akan Kirim Surat ke DPP supaya Merekomendasi Eri-Armuji

Pilkada Surabaya, DPC PKB Akan Kirim Surat ke DPP supaya Merekomendasi Eri-Armuji

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Cak Imin Menyambut Baik jika Khofifah Daftar Pilkada Jatim lewat PKB

Cak Imin Menyambut Baik jika Khofifah Daftar Pilkada Jatim lewat PKB

Surabaya
Maju Pilkada Surabaya Lagi, Eri Cahyadi-Armuji Daftar di DPC PKB

Maju Pilkada Surabaya Lagi, Eri Cahyadi-Armuji Daftar di DPC PKB

Surabaya
Luncurkan Ansor Go Green, Gus Addin Jauharuddin: 'Hablum Minal Alam'

Luncurkan Ansor Go Green, Gus Addin Jauharuddin: "Hablum Minal Alam"

Surabaya
Perjuangan Mbah Tono, Pemulung di Ponorogo yang Berangkat Haji Setelah 26 Tahun Menabung

Perjuangan Mbah Tono, Pemulung di Ponorogo yang Berangkat Haji Setelah 26 Tahun Menabung

Surabaya
Truk Elpiji Tabrak Sepeda Motor, Satu Keluarga Asal Ngawi Tewas di Lokasi

Truk Elpiji Tabrak Sepeda Motor, Satu Keluarga Asal Ngawi Tewas di Lokasi

Surabaya
Dugaan Mahasiswa UB Penerima KIP Kuliah Hedon, Kampus: Repot Jika Harus Menelusuri

Dugaan Mahasiswa UB Penerima KIP Kuliah Hedon, Kampus: Repot Jika Harus Menelusuri

Surabaya
Bus Wisata Angkut 25 Orang Terguling di Tanjakan, Sopir Diduga Tak Kuasai Medan

Bus Wisata Angkut 25 Orang Terguling di Tanjakan, Sopir Diduga Tak Kuasai Medan

Surabaya
Dominasi Perolehan Kursi DPRD Situbondo, PKB dan PPP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada

Dominasi Perolehan Kursi DPRD Situbondo, PKB dan PPP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Kronologi Kecelakaan Truk Tangki di Jalur Jember-Banyuwangi, 1 Tewas dan Rumah Warga Rusak

Kronologi Kecelakaan Truk Tangki di Jalur Jember-Banyuwangi, 1 Tewas dan Rumah Warga Rusak

Surabaya
Pengedar Sabu Asal Lumajang Ditangkap Usai Bertransaksi di Depan Restoran Ayam Goreng

Pengedar Sabu Asal Lumajang Ditangkap Usai Bertransaksi di Depan Restoran Ayam Goreng

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com