Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Tukar Guling Tanah Jalan Tol Madiun, Mantan Kades dan Sekdes Ditahan

Kompas.com - 07/12/2023, 22:37 WIB
Muhlis Al Alawi,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Madiun menahan mantan Kepala Desa Cabaian, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Andi Wibowo Kusumo bersama mantan Sekretaris Desa, Wahyudi, Kamis (7/12/2023).

Keduanya ditahan dengan tuduhan perkara kasus korupsi tukar guling tanah kas desa yang terkena proyek pembangunan jalan tol Madiun-Surabaya tahun 2016-2017 dengan kerugian negara mencapai Rp 217 juta.

Tersangka Andi dan Wahyudi ditahan setelah penyidik tipikor Satreskrim Polres Madiun Kota melakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus korupsi tukar guling tanah jalan tol Madiun-Surabaya ke Kejari Kabupaten Madiun.

Baca juga: Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Selama proses penyidikan, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Madiun Kota tidak pernah menahan kedua tersangka.

Sebelum ditahan, nampak ada pemeriksaan terhadap dua tersangka terkait kelengkapan administrasi pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Usai diperiksa. tersangka Andi dan Wahyudi mengenakan baju warna oranye dan digiring menuju mobil untuk ditahan di Lapas Kelas I Madiun.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Ario Wibowo didampingi Kasi Intel, Ardhitia Harjanto yang dikonfirmasi Kompas.com menyatakan dua tersangka ditahan untuk kelancaran proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Keduanya ditahan di Lapas Kelas I Madiun hingga 20 hari ke depan.

“Usai diserahkan tahap dua dari penyidik Polres Madiun Kota, mantan Kades Cabaian Andi Wibowo dan mantan Sekdes Wahyudi kami lakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi tukar dana tukar guling tanah kas desa pada proyek pembangunan jalan tol Madiun,” kata Ario.

Baca juga: Mantan Kades di Purbalingga Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp 617 Juta

Ia mengatakan peran kedua tersangka banyak melakukan pemalsuan data untuk pembebasan lahan proyek pembangunan jalan tol Madiun-Surabaya.

Dari data yang dipalsukan berupa penerbitan peraturan desa terkait pelepasan hak dan tukar menukar tanah kas desa tanpa dibahas dan disepakati terlebih dahulu dengan BPD.

“Sesuai aturan semestinya peraturan desa ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD."

"Dalam kasus ini, mantan Kades dibantu mantan sekdes menerbitkan perdes terkait pelepasan hak dan tukar menukar tanah kas desa tanpa dibahas dan disepakati terlebih dahulu dengan BPD."

"Hal itu bertentangan dengan pasal 69 ayat tiga UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa,” jelas Ario.

Baca juga: 1 Tersangka Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp 9 Milliar di Anak Perusahaan PT Inka

Akibat perbuatan tersangka tersebut, ungkap Ario, tanah kas desa Cabean seluas 3.179 meter persegi mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp 749.449.000.

Dari jumlah itu, sebagian dikuasai tersangka Andi dan Wahyudi hingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 217.403.450,” tutur Ario.

Kedua tersangka dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni pasal dua, pasal tiga dan pasal sembilan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk pasal dua dan tiga kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sedangkan pasal 9, dua tersangka terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Surabaya
Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Surabaya
2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

Surabaya
Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Surabaya
299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Surabaya
Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com