Salin Artikel

Korupsi Dana Tukar Guling Tanah Jalan Tol Madiun, Mantan Kades dan Sekdes Ditahan

Keduanya ditahan dengan tuduhan perkara kasus korupsi tukar guling tanah kas desa yang terkena proyek pembangunan jalan tol Madiun-Surabaya tahun 2016-2017 dengan kerugian negara mencapai Rp 217 juta.

Tersangka Andi dan Wahyudi ditahan setelah penyidik tipikor Satreskrim Polres Madiun Kota melakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus korupsi tukar guling tanah jalan tol Madiun-Surabaya ke Kejari Kabupaten Madiun.

Selama proses penyidikan, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Madiun Kota tidak pernah menahan kedua tersangka.

Sebelum ditahan, nampak ada pemeriksaan terhadap dua tersangka terkait kelengkapan administrasi pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Usai diperiksa. tersangka Andi dan Wahyudi mengenakan baju warna oranye dan digiring menuju mobil untuk ditahan di Lapas Kelas I Madiun.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Ario Wibowo didampingi Kasi Intel, Ardhitia Harjanto yang dikonfirmasi Kompas.com menyatakan dua tersangka ditahan untuk kelancaran proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Keduanya ditahan di Lapas Kelas I Madiun hingga 20 hari ke depan.

“Usai diserahkan tahap dua dari penyidik Polres Madiun Kota, mantan Kades Cabaian Andi Wibowo dan mantan Sekdes Wahyudi kami lakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi tukar dana tukar guling tanah kas desa pada proyek pembangunan jalan tol Madiun,” kata Ario.

Ia mengatakan peran kedua tersangka banyak melakukan pemalsuan data untuk pembebasan lahan proyek pembangunan jalan tol Madiun-Surabaya.

Dari data yang dipalsukan berupa penerbitan peraturan desa terkait pelepasan hak dan tukar menukar tanah kas desa tanpa dibahas dan disepakati terlebih dahulu dengan BPD.

“Sesuai aturan semestinya peraturan desa ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD."

"Dalam kasus ini, mantan Kades dibantu mantan sekdes menerbitkan perdes terkait pelepasan hak dan tukar menukar tanah kas desa tanpa dibahas dan disepakati terlebih dahulu dengan BPD."

"Hal itu bertentangan dengan pasal 69 ayat tiga UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa,” jelas Ario.

Akibat perbuatan tersangka tersebut, ungkap Ario, tanah kas desa Cabean seluas 3.179 meter persegi mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp 749.449.000.

Dari jumlah itu, sebagian dikuasai tersangka Andi dan Wahyudi hingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 217.403.450,” tutur Ario.

Kedua tersangka dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni pasal dua, pasal tiga dan pasal sembilan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk pasal dua dan tiga kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sedangkan pasal 9, dua tersangka terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/07/223744978/korupsi-dana-tukar-guling-tanah-jalan-tol-madiun-mantan-kades-dan-sekdes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke