SITUBONDO, KOMPAS.com - Kepala Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, Munakip, ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Kelas 2 B Situbondo pada Senin (4/12/2023).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Agus Budiyanto menyatakan, Munakip ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2020 sampai 2021.
"Nominalnya Rp 602 juta lebih, sebelumnya kami sudah melayangkan surat pengembalian uang negera tersebut namun sampai 2023 uang terebut tidak dikembalikan, sehingga kami menahan tersangka (Munakip)," kata Agus Budiyanto, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: Pengakuan Tersangka Kasus Prostitusi Daring: Kami Pindah-pindah di Situbondo, Banyuwangi, Jember
Pihak Kejaksaan Negeri Situbondo sudah memberi kesempatan berulang kali untuk pengembalian uang. Namun yang bersangkutan tidak bisa mengembalikan uang negera yang telah dikorupsi tersebut.
"Terhitung 4 Desember kemarin masuk tahanan, dan akan ditahan dalam 20 hari ke depan," katanya.
Baca juga: Praktik Prostitusi Daring di Situbondo, 2 Muncikari Ditangkap
Dia juga menyebutkan bahwa dalam kasus tersebut pihaknya sudah berusaha maksimal. Data pengembalian uang yang dikorupsi tercatat di Inspektorat Kabupaten Situbondo.
"Proses penahanan ini ada langkah-langkahnya dan tercatat lengkap di Inspektorat Situbondo," ucapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 aya 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
"Tersangka kami tahan karena dikhawatirkan kabur atau menghilangkan barang bukti," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.