KOMPAS.com - Permohonan praperadilan perkara dugaan korupsi pinjaman dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) UMKM Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana ditolak hakim Pengadilan Negeri Kelas I A (PN) Malang.
Permohonan pra peradilan itu dilayangkan oleh terdakwa Ketua KSU Montana, Dewi Maria (68).
Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa menjelaskan, jalannya sidang putusan praperadilan kasus dugaan korupsi pinjaman dana LPDB UMKM KSU Montana dilakukan pada Senin (4/12/2023).
Gugatan praperadilan itu diterima pihaknya pada 21 November 2023.
Baca juga: Dalami Kasus KSU Montana, Kejari Kota Malang Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Tersangka
"Dalam sidang tersebut, hakim tunggal yaitu Brelly Yanuar Dien memutuskan menolak permohonan praperadilan. Di mana hasil putusannya pada pokoknya menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Kukuh pada Selasa (5/12/2023).
Dia menjelaskan, ada beberapa poin yang mendasari penolakan permohonan praperadilan tersebut.
Di antaranya, terkait pihak dari pemohon yakni tersangka Dewi Maria yang beralasan kurang cukup alat bukti permulaan.
"Akan tetapi kita di sidang praperadilan itu dapat menyajikan bahwa alat bukti setidak-tidaknya ada tiga, jadi sudah melebihi dari ketentuan KUHAP," katanya.
Kemudian, poin keberatan tentang penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang disampaikan oleh pemohon.
Terkait pasal tersebut, dalam sidang sudah dinyatakan bahwa hal itu bukan merupakan kewenangan hakim praperadilan.
Selanjutnya, poin ketiga tentang penyitaan aset milik tersangka. Hakim memandang tindakan itu dilakukan untuk memudahkan penyidikan perkara dan sah menurut hukum.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Kades di Situbondo Ditahan
Menurutnya, untuk penyitaan aset, sudah dilakukan sesuai prosedur. Selain itu, juga sudah dilengkapi surat penyitaan dan izin dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.
"Yang artinya bahwa penyitaan yang dilakukan oleh penyidikan Kejaksaan Negeri Kota Malang sudah sah menurut hukum," katanya.
Sedangkan dalam poin keempat, berkaitan dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tidak pernah dikirimkan kepada pihak pemohon.
Saat itu, pemohon masih menjadi saksi dan SPDP tanpa tersangka sudah beberapa kali diuji oleh lembaga-lembaga praperadilan lainnya.