Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Tersangka Kasus Prostitusi Daring: Kami Pindah-pindah di Situbondo, Banyuwangi, Jember

Kompas.com - 05/12/2023, 06:10 WIB
Pythag Kurniati

Editor

SITUBONDO, KOMPAS.com- Polisi mengungkap kasus dugaan prostitusi daring di Situbondo, Jawa Timur.

Dua orang muncikari, RM (21) dan DG (28) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka diduga "menjual" tiga perempuan di bawah umur secara daring.

Baca juga: Praktik Prostitusi Daring di Situbondo, 2 Muncikari Ditangkap

Berpindah tempat

Di hadapan polisi, para tersangka TPPO tersebut mengaku sudah tiga bulan melakukan praktik prostitusi daring.

Mereka mengaku berpindah-pindah kabupaten.

"Kami berpindah-pindah tempat, Situbondo, Banyuwangi, dan Jember. Kalau di Situbondo baru hampir sepekan," ungkap salah satu tersangka, Senin (4/12/2023), seperti dikutip dari Antara.

Adapun, menurut hasil pemeriksaan tersangka RM merupakan warga Kecamatan Penganggaran, Kabupaten Lebak, Banten.

Sedangkan DG (28) adalah warga Sumedang, Jawa Barat.

Baca juga: Sempat Bercanda, 2 Pemuda Bacok Tukang Bakwan di Situbondo Ditangkap

Peran tersangka

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengungkapkan, tindak pidana perdagangan orang tersebut terungkap bermula dari laporan masyarakat terhadap salah satu hotel di Situbondo.

Dua tersangka menggunakan aplikasi untuk memperdagangkan tiga perempuan di bawah umur secara daring.

Tersangka RM berperan sebagai pengelola kebutuhan masing-masing PSK, menerima uang, dan mencatat di buku.

Dia juga mengurusi belanja makanan, make up, dan pakaian perlengkapan.

"Sedangkan tersangka DG perannya sebagai operator memegang handphone yang berisi aplikasi, kemudian menjalankan aplikasi itu untuk menerima tamu," kata Kapolres.

Kemudian tersangka juga mengonfirmasi jika pelanggan sudah cocok dengan harga yang telah disepakati.

DG menawarkan harga kisaran Rp 300.000 sampai Rp 700.000.

"Tersangka mengakui bahwa setiap harinya para PSK melayani tiga hingga tujuh orang tamu. Ada barang bukti uang tunai Rp 13 juta dan sejumlah ponsel," katanya.

RM dan DG dijerat Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Ridho Abdullah) Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Surabaya
Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Surabaya
4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

Surabaya
Terekam CCTV, Maling di Masjid Kota Malang Curi Tas Milik Driver Ojol

Terekam CCTV, Maling di Masjid Kota Malang Curi Tas Milik Driver Ojol

Surabaya
Seorang Wanita Terseret Arus Sungai di Ngawi dan Selamat Berkat Bambu

Seorang Wanita Terseret Arus Sungai di Ngawi dan Selamat Berkat Bambu

Surabaya
Kondisi Ketua Bawaslu Jember Usai Alami Kecelakaan Beruntun

Kondisi Ketua Bawaslu Jember Usai Alami Kecelakaan Beruntun

Surabaya
Ibadah Sempat Dihentikan Tetangga di Gresik, Dipicu Salah Paham dan Berakhir Damai

Ibadah Sempat Dihentikan Tetangga di Gresik, Dipicu Salah Paham dan Berakhir Damai

Surabaya
Pengendara Mobil yang Tabrak Pengangkut Sampah di Kota Malang Mabuk Miras

Pengendara Mobil yang Tabrak Pengangkut Sampah di Kota Malang Mabuk Miras

Surabaya
Bayi Berumur 3 Bulan Ditemukan di Tempat Sampah Surabaya, Ada Surat dari Orangtua

Bayi Berumur 3 Bulan Ditemukan di Tempat Sampah Surabaya, Ada Surat dari Orangtua

Surabaya
3 YouTuber Pembuat Film 'Guru Tugas' Ditetapkan Tersangka

3 YouTuber Pembuat Film "Guru Tugas" Ditetapkan Tersangka

Surabaya
Pengakuan Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dua Orang

Pengakuan Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dua Orang

Surabaya
Tabrakan Beruntun Libatkan Mobil Ketua Bawaslu Jember, 2 Orang Tewas

Tabrakan Beruntun Libatkan Mobil Ketua Bawaslu Jember, 2 Orang Tewas

Surabaya
Calon Perseorangan di Lumajang Wajib Kantongi Minimal 62.825 Dukungan, Belum Ada yang Daftar

Calon Perseorangan di Lumajang Wajib Kantongi Minimal 62.825 Dukungan, Belum Ada yang Daftar

Surabaya
Menjelang Penutupan pada 12 Mei, Belum Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar Ikut Pilkada Sumenep

Menjelang Penutupan pada 12 Mei, Belum Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar Ikut Pilkada Sumenep

Surabaya
Pengalihan Arus dan Tempat Parkir Jemaah Pengajian Akbar di Balai Kota Surabaya

Pengalihan Arus dan Tempat Parkir Jemaah Pengajian Akbar di Balai Kota Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com