Salin Artikel

Korupsi Dana Desa, Kades di Situbondo Ditahan

SITUBONDO, KOMPAS.com - Kepala Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, Munakip, ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Kelas 2 B Situbondo pada Senin (4/12/2023).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Agus Budiyanto menyatakan, Munakip ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2020 sampai 2021.

"Nominalnya Rp 602 juta lebih, sebelumnya kami sudah melayangkan surat pengembalian uang negera tersebut namun sampai 2023 uang terebut tidak dikembalikan, sehingga kami menahan tersangka (Munakip)," kata Agus Budiyanto, Selasa (5/12/2023).

Pihak Kejaksaan Negeri Situbondo sudah memberi kesempatan berulang kali untuk pengembalian uang. Namun yang bersangkutan tidak bisa mengembalikan uang negera yang telah dikorupsi tersebut.

"Terhitung 4 Desember kemarin masuk tahanan, dan akan ditahan dalam 20 hari ke depan," katanya.

Dia juga menyebutkan bahwa dalam kasus tersebut pihaknya sudah berusaha maksimal. Data pengembalian uang yang dikorupsi tercatat di Inspektorat Kabupaten Situbondo.

"Proses penahanan ini ada langkah-langkahnya dan tercatat lengkap di Inspektorat Situbondo," ucapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 aya 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

"Tersangka kami tahan karena dikhawatirkan kabur atau menghilangkan barang bukti," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/05/160710078/korupsi-dana-desa-kades-di-situbondo-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke