KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, berharap semua pihak bisa menerima besaran UMK (upah minimum kabupaten/kota) Jatim 2024 yang sudah ditetapkan.
Dia menyebut besaran yang ditetapkan mengedepankan asas keadilan bagi buruh dan pengusaha.
"Formulasi penetapan sesuai asas keadilan bagi buruh dan pengusaha. Semoga bisa diterima dengan baik," kata Khofifah melalui keterangan resmi, Jumat (1/12/2023).
Baca juga: Daftar UMK 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024
Penetapan UMK melalui proses yang cukup panjang serta mempertimbangkan banyak hal, dari pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan kebutuhan rumah tangga.
"Bagaimana keberlanjutan dunia usaha, bagaimana kesejahteraan buruh. Semua kami pertimbangkan," jelasnya.
UMK Jatim 2024 ditetapkan dengan menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Pengusulan kenaikan UMK oleh Bupati/Walikota mendekati 6,13 persen sesuai dengan besaran UMP Jatim," terangnya.
UMK Jatim 2024 berlaku pada 1 Januari 2024. Pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMK tidak boleh menurunkan upahnya. Pengusaha juga tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari UMK.
Baca juga: Khofifah Tetapkan UMK Jatim 2024, Surabaya Tertinggi dan Bondowoso Terendah
Ketentuan tersebut sesuai dengan pasal 24 ayat 1 PP No. 51 tahun 2023, yang dimaksudkan sebagai upah awal.
Sedangkan upah bagi pekerja/buruh yang lebih dari 1 tahun dapat lebih dari UMK tersebut, atau berpedoman pada struktur dan skala upah.
"UMK yang ditetapkan ini mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan perekonomian di Jawa Timur, sekaligus bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, Khofifah telah menandatangani keputusan Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang UMK di Jatim 2024, Jumat (1/12/2023) dini hari.
Dalam daftar besaran UMK, Kota Surabaya masih menjadi daerah dengan nilai UMK tertinggi yakni Rp 4.725.479. Sementara Bondowoso menjadi daerah dengan nilai terendah yakni Rp 2.183.590.
Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Penganiaya 2 Satpol PP saat Buruh Demo Segera Ditangkap