GRESIK, KOMPAS.com - Jajaran kepolisian menangkap terduga pelaku perampasan telepon genggam milik anak-anak di Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur. Pelaku diduga menjalankan aksi kejahatannya ketika korban sedang asyik bermain di poskamling Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, pada Rabu (1/11/2023) malam.
Pelaku berinisial AM (35), warga Desa Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Gresik. Sedangkan korban berinisial MAA (11), warga Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas.
"Tersangka ditangkap saat sedang beristirahat di area Makam Condrodipo, Kecamatan Kebomas, Gresik," ujar Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib kepada awak media, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: Seorang Gadis Tewas Tertabrak Toyota Rush di Jalur Pantura Gresik
Menurut Rokib, korban yang sedang asyik bermain didatangi oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Grand warna hitam.
Pelaku memakai helm warna abu-abu, jaket warna hitam dan memakai tas ransel warna biru tua dengan mengenakan celana pendek warna hitam.
"Pelaku memarkir sepeda motor dekat poskamling dan mendatangi korban yang sedang bermain handphone," ucap Rokib.
Baca juga: Bupati Gresik Minta Maaf atas Kericuhan Selepas Laga Gresik United Vs Deltras Sidoarjo
Melihat korban sedang memainkan telepon genggam, pelaku tanpa basa-basi langsung merampasnya dan lantas melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarai.
Korban sempat mengejar sambil berteriak maling, namun upaya tersebut tidak menghentikan pelaku.
"Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebomas, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan. Di mana kejadian perampasan handphone tersebut terekam kamera CCTV dan videonya sempat viral di media sosial," kata Rokib.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku dengan ciri-ciri yang telah dikantongi pada Sabtu (25/11/2023) sekitar pukul 00.30 WIB. Pada saat diamankan, pelaku sedang tidur di area Makam Condrodipo, Gresik.
"Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kebomas guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tutur Rokib.
Barang bukti yang telah diamankan adalah sepeda motor Honda Grand warna hitam dengan nomor polisi L 2818 FJ, helm, jaket, tas, pakaian dan satu telepon genggam merek Realme C33.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.