Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kericuhan Usai Laga Gresik United Vs Deltras Sidoarjo, Polisi Tetapkan 8 Tersangka

Kompas.com, 21 November 2023, 12:53 WIB
Hamzah Arfah,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka buntut kericuhan usai pertandingan Gresik United menghadapi Deltras Sidoarjo di Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos) Gresik, Jawa Timur.

Salah seorang di antaranya, ketua harian Ultras Gresik berinisial MT.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, setelah kejadian kericuhan tersebut tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jawa Timur dan Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi mengamankan 15 orang. Mereka diduga sebagai pelaku.

Baca juga: Kericuhan usai Gresik Vs Deltras Harus Jadi Terakhir di Jawa Timur

"Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang tersebut dan dilakukan gelar perkara, yang kemudian menetapkan delapan orang menjadi tersangka," ujar Adhitya, saat rilis ungkap kasus di Mapolres Gresik, Selasa (21/11/2023).

Adhitya menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan barang bukti dan juga keterangan dari para saksi atau korban.

Salah seorang yang menjadi korban adalah Kabag Ops Polres Gresik Kompol Andria Diana Putra, serta sembilan orang personel dari Polda Jawa Timur.

"Setelah dilakukan gelar perkara, kami menetapkan delapan orang tersangka," ucap Adhitya.

Delapan orang yang ditetapkan polisi sebagai tersangka, berinisial SJ (24) warga Desa Gapuro Sukolilo, Kecamatan/Kabupaten Gresik yang berperan melakukan pelemparan batu.

Serta JH (20) warga Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, yang berperan melakukan pelemparan batu.

Baca juga: Alasan Polisi Tembakkan Gas Air Mata Saat Kerusuhan Suporter di Gresik

"Ketiga, MT (49) alamat Kelurahan Kebungson, Kecamatan Gresik, peran sebagai ketua harian suporter Ultras Gresik selaku aktor intelektual."

"Empat, S (26) alamat Kecamatan Cerme, peran sebagai dirijen Ultras Gresik, di mana yang bersangkutan mengajak suporter untuk turun ke depan pintu VVIP," kata Adhitya.

Empat tersangka lain adalah anak berlawanan dengan hukum (di bawah usia), yang pada saat kericuhan turut melakukan pelemparan batu ke arah petugas keamanan. Mereka turut ditahan.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon genggam, batu berbagai jenis ukuran dan bentuk, beberapa potongan kayu, serta hasil visum et repertum.

"Pasal yang dipersangkakan, Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan 214 KUHP. Pasal 170 diancam penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara, Pasal 160 diancam penjara enam tahun, Pasal 214 diancam pidana tujuh tahun," tutur Adhitya.

Baca juga: Kericuhan Suporter di Gresik, Polisi Sebut Tembakan Gas Air Mata Sesuai Prosedur

Kericuhan tersebut berlangsung setelah Gresik United kalah 1-2 dari Deltras di Stadion Gejos dalam pertandingan Liga 2 2023-24, Minggu (19/11/2023).

Suporter yang kecewa dengan hasil tersebut hendak melakukan protes kepada pihak manajemen.

Namun upaya mereka dihalangi polisi hingga terjadi aksi pelemparan batu yang sempat direspon petugas dengan tembakan gas air mata.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau