Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kericuhan Usai Laga Gresik United Vs Deltras Sidoarjo, Polisi Tetapkan 8 Tersangka

Kompas.com - 21/11/2023, 12:53 WIB
Hamzah Arfah,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka buntut kericuhan usai pertandingan Gresik United menghadapi Deltras Sidoarjo di Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos) Gresik, Jawa Timur.

Salah seorang di antaranya, ketua harian Ultras Gresik berinisial MT.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, setelah kejadian kericuhan tersebut tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jawa Timur dan Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi mengamankan 15 orang. Mereka diduga sebagai pelaku.

Baca juga: Kericuhan usai Gresik Vs Deltras Harus Jadi Terakhir di Jawa Timur

"Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang tersebut dan dilakukan gelar perkara, yang kemudian menetapkan delapan orang menjadi tersangka," ujar Adhitya, saat rilis ungkap kasus di Mapolres Gresik, Selasa (21/11/2023).

Adhitya menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan barang bukti dan juga keterangan dari para saksi atau korban.

Salah seorang yang menjadi korban adalah Kabag Ops Polres Gresik Kompol Andria Diana Putra, serta sembilan orang personel dari Polda Jawa Timur.

"Setelah dilakukan gelar perkara, kami menetapkan delapan orang tersangka," ucap Adhitya.

Delapan orang yang ditetapkan polisi sebagai tersangka, berinisial SJ (24) warga Desa Gapuro Sukolilo, Kecamatan/Kabupaten Gresik yang berperan melakukan pelemparan batu.

Serta JH (20) warga Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, yang berperan melakukan pelemparan batu.

Baca juga: Alasan Polisi Tembakkan Gas Air Mata Saat Kerusuhan Suporter di Gresik

"Ketiga, MT (49) alamat Kelurahan Kebungson, Kecamatan Gresik, peran sebagai ketua harian suporter Ultras Gresik selaku aktor intelektual."

"Empat, S (26) alamat Kecamatan Cerme, peran sebagai dirijen Ultras Gresik, di mana yang bersangkutan mengajak suporter untuk turun ke depan pintu VVIP," kata Adhitya.

Empat tersangka lain adalah anak berlawanan dengan hukum (di bawah usia), yang pada saat kericuhan turut melakukan pelemparan batu ke arah petugas keamanan. Mereka turut ditahan.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon genggam, batu berbagai jenis ukuran dan bentuk, beberapa potongan kayu, serta hasil visum et repertum.

"Pasal yang dipersangkakan, Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan 214 KUHP. Pasal 170 diancam penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara, Pasal 160 diancam penjara enam tahun, Pasal 214 diancam pidana tujuh tahun," tutur Adhitya.

Baca juga: Kericuhan Suporter di Gresik, Polisi Sebut Tembakan Gas Air Mata Sesuai Prosedur

Kericuhan tersebut berlangsung setelah Gresik United kalah 1-2 dari Deltras di Stadion Gejos dalam pertandingan Liga 2 2023-24, Minggu (19/11/2023).

Suporter yang kecewa dengan hasil tersebut hendak melakukan protes kepada pihak manajemen.

Namun upaya mereka dihalangi polisi hingga terjadi aksi pelemparan batu yang sempat direspon petugas dengan tembakan gas air mata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Surabaya
Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Surabaya
KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

Surabaya
Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Surabaya
Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Surabaya
Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Surabaya
Polisi Identifikasi Kelompok Anarko Saat Aksi May Day di Surabaya

Polisi Identifikasi Kelompok Anarko Saat Aksi May Day di Surabaya

Surabaya
Soal Dugaan ODGJ 'Dijual' di Jember, Camat: Tidak seperti Itu

Soal Dugaan ODGJ "Dijual" di Jember, Camat: Tidak seperti Itu

Surabaya
Mari Bantu Nenek Hotipah dan Putriya yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Tidur Beralaskan Tikar

Mari Bantu Nenek Hotipah dan Putriya yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Tidur Beralaskan Tikar

Surabaya
Golkar Siapkan Menantu Soekarwo untuk Pilkada Surabaya

Golkar Siapkan Menantu Soekarwo untuk Pilkada Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com