BONDOWOSO, KOMPAS.com – Kasi Intel Kejari Bondowoso Syamsu Yoni menyatakan pelayanan di kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso tetap berjalan seperti biasanya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kasi Tindak Pidana Khusus Alexander Silaen sebagai tersangka pada Kamis (16/11/2023).
Adapun keduanya terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah terkait pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.
Baca juga: Dari OTT, KPK Tetapkan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro Tersangka
“Terkait pelayanan pada masyarakat berjalan normal seperti biasanya,” kata Kasi Intel Kejari Bondowoso, Syamsu Yoni pada Kompas.com via telepon, Jumat (17/11/2023).
Hanya saja, kata dia, pelayanan itu tidak berlaku terkait dengan jadwal pemeriksaan beberapa perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso.
“Sedangkan terkait jadwal pemeriksaan-pemeriksaan, menunggu arahan pimpinan,” tutur dia.
Baca juga: KPK Amankan Uang Tunai Rp 225 Juta dari OTT di Bondowoso
Syamsu enggan untuk menjelaskan lebih detail terkait dengan kasus OTT yang terjadi di kantornya tersebut.
“Maaf hanya itu yang dapat saya sampaikan,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan KPK melakukan OTT di Kejaksaan Negeri Bondowoso pada Rabu (15/11/2023).
Selain menetapkan Kepala dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, KPK juga menetapkan dua, yakni Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, pengedali CV Wijaya Gemilang.
Para tersangka tersebut akan ditahan di Rutan KPK hingga 5 Desember 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.