SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, bakal koordinasi dengan polisi untuk menangkap Masriah. Sebab, Masriah sudah dua kali mangkir sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Masriah kini berstatus tersangka setelah membuang sampah sambil berjoget ke rumah tetangganya, Wiwik Widiarti. Masriah diduga Pasal 8 ayat (1) huruf C Perda Sidoarjo No 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat ke Polresta Sidoarjo untuk menggelar pertemuan.
"Besok (Kamis), kita sudah siapkan surat. Istilahnya meminta bantuan kepolisian, untuk menghadirkan Masriah selaku tersangka," kata Anas ketika dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).
Baca juga: Lagi-lagi Masriah Mangkir Sidang
"(Isi suratnya) seperti ngirim data, alasan-alasan kenapa harus dilakukan pemanggilan dibantu oleh kepolisian," tambahnya.
Diketahui, Masriah tidak memenuhi panggilan sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Rabu (8/11/2023). Dia juga tak hadir dalam sidang yang digelar pada hari ini.
Baca juga: Mangkir Sidang Perdana karena Kabur, Masriah Akan Diadili Lagi Besok
"Terpenting kita meminta bantuan kepolisian untuk dilakukan pencarian. Kita meminta bantuan untuk mendatangkan Masriah ke sidang," ujar dia.
Anas pun menyerahkan seluruh teknis pencarian Masriah kepada aparat kepolisian. Termasuk, kemungkinan untuk menahan tersangka kasus mengganggu ketentraman tetangga itu.
"Penahanan kan bersifat teknis, kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan. Makanya sifat teknis nantinya dibicarakan dengan kepolisian," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Masriah sendiri mangkir dalam sidang yang dijadwalkan pada Rabu (8/11/2023) lalu. Dia diduga melarikan diri dengan anak perempuanya, Selasa (7/11/2023) malam.
Tak hanya itu, perempuan asal Desa Jogosatru, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo itu kembali tak menghadiri sidangnya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) pada Rabu (15/11/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.