Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pemilu, Pj Bupati Probolinggo Larang PNS Foto dengan 10 Pose

Kompas.com - 06/11/2023, 15:47 WIB
Ahmad Faisol,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, mengingatkan PNS, ASN dan PPPK agar netral dalam menyambut Pemilu 2024.

Semua itu sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo karena saat memasuki tahun politik.

Bahkan dia mengingatkan agar tidak berpose untuk diunggah ke media sosial yang dilarang di tahun politik, untuk menjaga netralitas PNS dan ASN.

Hal itu dia tegaskan saat memimpin apel pagi sekaligus pelaksanaan ikrar bersama dan penandatanganan pakta integritas netralitas pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Probolinggo di Kecamatan Kraksaan, Senin (6/11/2023).

Baca juga: Pj Gubernur Jamin Netralitas ASN Pemprov Jabar Saat Pemilu 2024

Ikrar netralitas pegawai dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 dibacakan Pj Bupati Ugas.

Pembacaan ikrar itu diikuti para ASN yang ikut apel, dilanjutkan dengan penandatangan pakta integritas oleh Kepala OPD, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Tenaga Kontrak.

Ugas mengatakan bahwa netralitas perlu dipahami secara benar oleh ASN. Pada dasarnya, netralitas tidak diatur untuk membelenggu kebebasan ASN dalam mewujudkan aspirasi politiknya.

"ASN dituntut menjalankan amanahnya sebagai abdi negara yang bekerja semata-mata demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan suatu golongan atau partai politik tertentu," ungkapnya.

Dalam apel yang diikuti ribuan pegawai Pemkab Probolinggo, Ugas melarang ASN berpose sebagaimana yang diatur dan diteken lima lembaga.

Baca juga: Ikrar Netralitas ASN dalam Pemilu, Pj Gubernur Tak Ragu Pecat ASN Jateng yang Melanggar

"ASN dilarang berpose membentuk simbol hati ala Korea Selatan, pose dengan jempol ke atas, pose jari tangan berjumlah tiga, pose dengan jari metal, pose tangan membentuk pistol, pose tangan dengan jari telunjuk terangkat, pose tangan angka dua, pose tangan membentuk telepon, pose memperlihatkan angka 5 dan pose membentuk simbol "ok" dengan tiga jari diangkat," kata Ugas.

Menurut Ugas, ASN bisa tetap berpose dengan mengepalkan tangan atau menangkupkan kedua jemari membentuk simbol hati.

"Ada sanksi yang menunggu bila tetap berpose yang dilarang jelang Pemilu. Bisa hukuman disiplin berat, penurunan jabatan bahkan pemberhentian," pungkas Ugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com