BATU, KOMPAS.com - Ombudsman RI Jawa Timur sepanjang tahun 2023 menerima 704 laporan aduan. Isu layanan pemerintahan menjadi peringkat pertama yang dilaporkan masyarakat, disusul berkaitan pertanahan, dan kepolisian.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin pada Jumat (3/11/2023). Ada ratusan laporan diterima oleh pihaknya yang berkaitan dengan isu layanan pemerintahan di Jawa Timur.
"Laporan yang masuk ke kami terbanyak terkait layanan pemerintahan, kedua isu pertanahan, ketiga isu kepolisian, isu lainnya seperti berkaitan dengan BUMN," kata Agus saat ditemui di sela-sela kegiatan Konsinyering Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI Jawa Timur di Kota Batu, Jawa Timur.
Baca juga: Cak Imin Optimistis Menangkan Suara di Jatim Tanpa Bergantung Dukungan Khofifah
Dia mengatakan, isu layanan pemerintahan yang dimaksud berkaitan dengan tugas dan fungsi dari pemerintahan daerah di provinsi, kota atau kabupaten kepada masyarakat. Salah satunya, laporan yang masuk berkaitan dengan layanan E-KTP.
Pelapor kerap kali mengeluhkan proses layanan E-KTP yang lama sekali. Padahal, sesuai prosedur yang ada, proses pengurusan E-KTP dapat selesai dalam kurun waktu tiga hari.
"Ternyata sampai dua minggu, berbulan-bulan tidak tercetak, setelah kami melakukan klarifikasi, titik permasalahannya bukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tetapi keterbatasan keping blangko KTP oleh Kemendagri yang tidak segera dikirim atau segera diminta oleh Pemda dari Kemendagri," katanya.
Baca juga: Pengurusan Sertifikat Tanah Bermasalah, Warga di Sumbawa Lapor Ombudsman
Selain itu, laporan isu layanan pemerintahan yang masuk juga ada berkaitan dengan bantuan sosial (bansos). Terkadang, masyarakat mengeluhkan tidak lagi menjadi penerima bansos seperti tahun-tahun sebelumnya.
Permasalahan yang ada biasanya terdapat perubahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau tidak lagi masuk dalam kategori miskin.
"Ternyata update DTKS itu ada perubahan, jadi dikeluarkan dari data DTKS, bahwa yang sebelumnya si warga itu masuk kategori miskin, tetapi karena ada perbaikan mungkin update dari kantor kelurahan atau RT. Dia sudah tidak berhak untuk masuk kategori orang miskin, dan itu tidak terinformasi ke warga yang sebelumnya menerima bansos atau pelapor," katanya.