Salin Artikel

Ombudsman Jatim Terima 704 Aduan Selama 2023, Didominasi Masalah Layanan Pemerintahan

BATU, KOMPAS.com - Ombudsman RI Jawa Timur sepanjang tahun 2023 menerima 704 laporan aduan. Isu layanan pemerintahan menjadi peringkat pertama yang dilaporkan masyarakat, disusul berkaitan pertanahan, dan kepolisian.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin pada Jumat (3/11/2023). Ada ratusan laporan diterima oleh pihaknya yang berkaitan dengan isu layanan pemerintahan di Jawa Timur.

"Laporan yang masuk ke kami terbanyak terkait layanan pemerintahan, kedua isu pertanahan, ketiga isu kepolisian, isu lainnya seperti berkaitan dengan BUMN," kata Agus saat ditemui di sela-sela kegiatan Konsinyering Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI Jawa Timur di Kota Batu, Jawa Timur.

Dia mengatakan, isu layanan pemerintahan yang dimaksud berkaitan dengan tugas dan fungsi dari pemerintahan daerah di provinsi, kota atau kabupaten kepada masyarakat. Salah satunya, laporan yang masuk berkaitan dengan layanan E-KTP.

Pelapor kerap kali mengeluhkan proses layanan E-KTP yang lama sekali. Padahal, sesuai prosedur yang ada, proses pengurusan E-KTP dapat selesai dalam kurun waktu tiga hari.

"Ternyata sampai dua minggu, berbulan-bulan tidak tercetak, setelah kami melakukan klarifikasi, titik permasalahannya bukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tetapi keterbatasan keping blangko KTP oleh Kemendagri yang tidak segera dikirim atau segera diminta oleh Pemda dari Kemendagri," katanya.

Selain itu, laporan isu layanan pemerintahan yang masuk juga ada berkaitan dengan bantuan sosial (bansos). Terkadang, masyarakat mengeluhkan tidak lagi menjadi penerima bansos seperti tahun-tahun sebelumnya.

Permasalahan yang ada biasanya terdapat perubahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau tidak lagi masuk dalam kategori miskin.

"Ternyata update DTKS itu ada perubahan, jadi dikeluarkan dari data DTKS, bahwa yang sebelumnya si warga itu masuk kategori miskin, tetapi karena ada perbaikan mungkin update dari kantor kelurahan atau RT. Dia sudah tidak berhak untuk masuk kategori orang miskin, dan itu tidak terinformasi ke warga yang sebelumnya menerima bansos atau pelapor," katanya.

"Pasti kita sampaikan, termasuk ke terlapor (institusi pemerintahan), apakah perlu tindak lanjut atau sudah selesai," katanya.

Meningkat dari tahun sebelumnya

Selain itu, laporan aduan keseluruhan yang masuk terdapat tren peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2022, Ombudsman RI Jawa Timur menerima laporan aduan sebanyak 766 laporan.

Agus menjelaskan, meningkatnya laporan yang masuk karena masyarakat sudah mulai mengenal Ombudsman sebagai lembaga negara dengan kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

"Masyarakat sudah makin mengenal Ombudsman, juga kami terus melakukan sosialisasi. Surabaya menjadi daerah yang paling aktif warganya untuk melapor, untuk Malang belum begitu, tetapi akan terus kami sosialisasikan," katanya.

Selain itu, dari laporan yang masuk, sekitar 99 persen ditindaklanjuti oleh pelapor. Meski begitu, ada dua laporan yang belum ditindaklanjuti oleh pelapor atau terjadi maladministrasi.

"Ada yang terbukti, ada yang tidak, yang kasus di Malang termasuk maladministrasi, Satpol PP selaku terlapor tidak memberikan pelayanan untuk menertibkan bangunan yang tidak sesuai dengan IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)," katanya.

Salah satunya, laporan aduan yang belum ditindaklanjuti tersebut dari warga Kota Malang mengeluhkan soal bangunan indekos tiga lantai yang tidak sesuai aturan. Pelapor merasa sinar matahari yang masuk tidak sampai ke rumahnya ketika pagi hari.

"Terlapor Satpol PP diminta untuk merobohkan bangunan tersebut, tetapi sampai saat ini belum dilakukan, Ombudsman kemudian mengeluarkan hasil pemeriksaan atau tindakan korektif untuk masukan kepada Satpol PP merobohkan, tetapi tidak dilanjuti," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/03/133326778/ombudsman-jatim-terima-704-aduan-selama-2023-didominasi-masalah-layanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke