Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Siswa MI di Malang Dilukai Pakai Pecahan Seng Saat Berkelahi dengan Temannya

Kompas.com - 02/11/2023, 21:55 WIB
Imron Hakiki,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Polisi mengungkap, wajah RAP (10), siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur terluka karena pecahan seng atau aluminium saat korban berkelahi dengan temannya H (11).

"Seperti potongan panci. Bekas lasnya kan tajam. Itulah benda yang digoreskan oleh H," ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana saat ditemui di Mapolres Malang, Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Wajah Siswa MI Malang Terluka akibat Benda Tajam, Diduga Berkelahi dengan Temannya

Peristiwa perkelahian tersebut, menurut Erlehana terjadi pada Selasa (31/10/2023).

"Jadi awalnya, saat jam pulang sekolah, H bersama beberapa temannya ada di dekat tong sampah. Kemudian korban ini mengingatkan: 'Awas itu kena tong sampah, itu najis," ungkap dia.

Namun, H bersama temannya justru marah lalu menghampiri RAP dan berusaha menendang.

"Namun, tendangan itu tidak mengenai tubuh RAP. Sebaliknya, RAP melempar tinju ke tubuh H dan mengenai wajahnya," jelasnya.

Baca juga: Pemuda Tewas dengan Luka Tusuk di Baleendah, Warga Sebut Sempat Terlibat Perkelahian

H akhirnya masuk ke dalam pondok pesantren dan mengambil potongan seng, lalu menggoreskan ke wajah RAP. Akibatnya, wajah korban tergores dan mengalami luka sekitar sepuluh sentimeter.

"Sedangkan kedalaman luka diperkirakan sekitar satu sentimeter," tutur dia.

Erlehana memastikan bahwa benda yang digoreskan H bukan pisau. Tapi, pecahan seng atau alumunium.

Saat ini, luka yang dialami RAP sudah tertangani secara medis.

Sedangkan kondisi psikologis korban masih mengalami trauma. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang untuk pendampingan psikologis, baik kepada korban maupun terduga pelaku," jelasnya.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan memeriksa beberapa saksi. Namun, dalam kasus ini, polisi akan mengupayakan untuk mediasi dan diversi.

"Sebab, dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak, untuk anak berusia belum 12 tahun, anak ini tidak bisa dipidanakan," tutur dia.

Baca juga: Jembatan Kaliglidik II Sudah Bisa Dilalui, Lalu Lintas Lumajang-Malang Kembali Normal

Penjelasan pihak sekolah

Sementara itu, Kepala Madrasah Ibtidaiyah, Muflichatul Mukaromah mengatakan perseteruan antara korban dan pelaku diduga berawal saat terjadi dorong-dorongan ketika melaksanakan salat Dhuhur di masjid.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com