Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masriah 2 Kali Jadi Tersangka karena Ganggu Tetangga, Dulu Pernah Siram Air Kencing dan Tinja

Kompas.com - 31/10/2023, 19:03 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Masriah, warga Desa Jogosatru, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur sudah dua kali ditetapkan sebagai tersangka karena mengganggu tetangganya, Wiwik Winarti.

Masriah yang sebelumnya menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik, menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Dia melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf C Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca juga: Masriah Kembali Ditetapkan Tersangka, Terancam 3 Bulan Penjara

Perempuan itu divonis hukuman satu bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).

Beberapa bulan setelah keluar dari penjara, Masriah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Satpol PP Sidoarjo pada Selasa (31/10/2023).

Kali ini Masriah dilaporkan karena sengaja membuang sampah sambil berjoget di depan rumah Wiwik.

Baca juga: Usut Kasus Masriah, Satpol PP Sidoarjo Periksa Keluarga Wiwik

Ancaman hukuman

Tindakan Masriah buang sampah sambil jogetDokumen: CCTV Wiwik Tindakan Masriah buang sampah sambil joget

Kasatpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan mengatakan, Masriah ditetapkan lagi sebagai tersangka untuk kedua kalinya usai menjalani pemeriksaan, Selasa (31/10/2023).

Yani mengatakan, Masriah dipastikan tidak mengalami ganguan kejiwaan.

Sebab Masriah bisa menjawab pertanyaan dengan baik selama menjalani proses pemeriksaan.

"Informasi dari yang lain enggak ada (faktor gangguan) kejiwaannya. Perintah pengadilan bagaiman, tergantung nanti mintanya bagaimana kita tunggu dulu," kata Yani.

Baca juga: Gelar Perkara Kasus Masriah, Satpol PP Sidoarjo Kumpulkan Bukti dan Keterangan

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar mengatakan, Masriah dijerat Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) huruf C, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Pelanggaran Perda (Peraturan daerah) sudah jelas, Ibu Marsiah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Anas, saat berada di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Selasa (31/10/2023).

Menurutnya, Masriah terancam dihukum tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta. Namun, lanjut dia, hal itu tergantung keputusan majelis hakim dalam persidangan.

"Mengenai hukuman apakah lebih berat atau sama, kita sudah buatkan resumenya, namun tetap hakim yang memutuskan," jelas Anas.

Saat ini, Satpol PP Sidoarjo telah melimpahkan berkas kasus pembuangan sampah ke rumah tetangganya itu ke pengadilan. Masriah dijadwalkan menjalani sidang, Jumat (8/11/2023).

Baca juga: Gelar Perkara Kasus Masriah, Satpol PP Sidoarjo Kumpulkan Bukti dan Keterangan

Pernah siram kotoran

Dalam kasus sebelumnya, Masriah dilaporkan karena menyiram air kencing dan kotoran manusia ke rumah Wisik sejak tahun 2017.

Motifnya, Masriah ingin membuat Wiwik tak betah dan pindah dari rumah yang sebenarnya dia incar.

Pada Mei 2023, Wiwik melaporkan Masriah ke Polsek Sukodono. Polisi melimpahkan kasus itu ke Satpol PP Sidoarjo, karena tindakan itu dianggap tidak memiliki unsur pidana.

"Karena itu kami menghentikan penyelidikan dan melimpahkan kasus Bu Masriah ke Satpol PP Sidoarjo karena hanya melanggar Perda, dan tidak ada unsur pidana," kata Kapolsek Sukodono AKP Supriyana pada Senin (15/5/2023).

Selanjutnya Satpol PP menetapkan Masriah sebagai tersangka pada Mei 2023. Usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada akhir Mei 2023, Masriah divonis satu bulan penjara.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara untuk Ibu Masriah," kata Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun saat membacakan amar putusan ketika itu.

Baca juga: Wiwik Lelah dengan Tingkah Masriah yang Kembali Buang Sampah di Rumahnya, Kali Ini Sambil Berjoget

Pertimbangan yang memberatkan, kata Didik, Masriah pernah didamaikan dengan pemilik rumah, namun persoalan tak kunjung tuntas. 

"Sementara hal yang meringankan, Masriah mengakui perbuatannya dan sudah meminta maaf," jelasnya.

Bebas dan jadi tersangka lagi

Pada Juni 2023, Masriah bebas dari hukuman satu bulan kurungan.

Namun ternyata setelah itu aksi Masriah terhadap Wiwik tak berhenti.

Dia mengganggu perbaikan rumah, serta membuang sampah di depan rumah Wiwik sambil berjoget. Aksi Masriah tersebut terekam dalam kamera CCTV yang dipasang oleh tetangganya itu.

"Kalau (aksi Masriah) terakhir ya tanggal 5 Oktober 2023 kemarin," kata anak Wiwik, Wike, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Masriah, Penyiram Kotoran ke Rumah Tetangganya di Sidoarjo, Kembali Berulah, Buang Sampah Sambil Berjoget

Masriah kemudian kembali dilaporkan ke Satpol PP Sidoarjo pada Jumat (13/10/2023).

"Betul (laporan kembali), rekan-rekan saya mendampingi Bu Wiwik untuk membuat laporan ke Satpol PP," kata Kuasa Hukum Wiwik Dimas Pangga Putra saat itu.

"Laporannya sama seperti dulu, yaitu terkait pelanggaran Perda (Peraturan Daerah) Nomor 10 Tahun 2013, Pasal 8 ayat (1) huruf C (tentang tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat)," tambahnya.

Setelah serangkaian proses pemeriksaan, Satpol PP kemudian kembali menetapkan Masriah sebagai tersangka untuk kedua kalinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gantikan Sang Ayah yang Meninggal, Syarifa Jadi Calon Haji Termuda Asal Lumajang

Gantikan Sang Ayah yang Meninggal, Syarifa Jadi Calon Haji Termuda Asal Lumajang

Surabaya
Toko Kue di Surabaya Dibobol Maling, Sejumlah Barang Hilang

Toko Kue di Surabaya Dibobol Maling, Sejumlah Barang Hilang

Surabaya
Partai PPP Situbondo Buka Seleksi Cabup dan Cawabup, Pendaftarnya Bupati hingga Mantan Rektor

Partai PPP Situbondo Buka Seleksi Cabup dan Cawabup, Pendaftarnya Bupati hingga Mantan Rektor

Surabaya
Jelang Rekrutmen PPPK dan CPNS, Warga di Sumenep Diminta Tak Percaya Calo

Jelang Rekrutmen PPPK dan CPNS, Warga di Sumenep Diminta Tak Percaya Calo

Surabaya
Lansia di Gresik Meninggal Diduga Dianiaya Tetangga

Lansia di Gresik Meninggal Diduga Dianiaya Tetangga

Surabaya
Seorang Karyawan Terluka Saat Gagalkan Perampokan Alfamart di Probolinggo

Seorang Karyawan Terluka Saat Gagalkan Perampokan Alfamart di Probolinggo

Surabaya
11 Orang Berebut Rekomendasi PDI-P untuk Maju Pilkada Sumenep 2024

11 Orang Berebut Rekomendasi PDI-P untuk Maju Pilkada Sumenep 2024

Surabaya
Tanggapi RUU Penyiaran, Akademisi Unmuh Jember: Jurnalisme Investigasi Harus Dijamin Kebebasannya

Tanggapi RUU Penyiaran, Akademisi Unmuh Jember: Jurnalisme Investigasi Harus Dijamin Kebebasannya

Surabaya
Pilkada Kota Malang, Tiga Orang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Pilkada Kota Malang, Tiga Orang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Surabaya
Kronologi Ledakan Serbuk Petasan di Ponorogo yang Lukai 3 Warga, Dipicu Rokok

Kronologi Ledakan Serbuk Petasan di Ponorogo yang Lukai 3 Warga, Dipicu Rokok

Surabaya
Ledakan Dipicu Serbuk Petasan Terjadi di Ponorogo, 3 Orang Luka-luka

Ledakan Dipicu Serbuk Petasan Terjadi di Ponorogo, 3 Orang Luka-luka

Surabaya
Mantan Wabup Lumajang Daftar Bacabup di Kantor PDI-P

Mantan Wabup Lumajang Daftar Bacabup di Kantor PDI-P

Surabaya
Cegah DBD, Petugas Rutin Lakukan 'Fogging' di Asrama Haji Surabaya

Cegah DBD, Petugas Rutin Lakukan "Fogging" di Asrama Haji Surabaya

Surabaya
Pasangan Muda-mudi Mesum di Taman Kota Sumenep, Satpol PP Perketat Pengawasan

Pasangan Muda-mudi Mesum di Taman Kota Sumenep, Satpol PP Perketat Pengawasan

Surabaya
Balon Udara Berisi Petasan Meledak di Ponorogo, Terduga Pelaku Coba Hilangkan Barang Bukti

Balon Udara Berisi Petasan Meledak di Ponorogo, Terduga Pelaku Coba Hilangkan Barang Bukti

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com